Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Jenis Barang yang Bisa Digadaikan ke Pegadaian?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Daftar barang yang bisa digadaikan ke pegadaian
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Tak lama lagi umat Islam akan menyambut bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Memasuki bulan suci ini, sebagian masyarakat kerap menggadaikan barang untuk memenuhi kebutuhan selama puasa atau digunakan sebagai modal mudik.

Tren menggadaikan barang ini biasanya terjadi hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri atau setelah menerima tunjangan hari raya (THR).

Namun, tidak semua barang bisa digadaikan. Setidaknya, barang tersebut harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja barang yang bisa digadaikan di pegadaian?

Baca juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya


Barang yang bisa digadaikan

Dikutip dari indonesia.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci daftar barang yang bisa digadaikan, antara lain:

Logam mulia seperti emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian dapat digadaikan karena merupakan aset yang berharga, khususnya emas yang nilainya stabil dan cenderung naik serta tidak tergerus inflasi.

Beberapa jenis emas yang bisa digadaiakan, di antaranya adalah emas batangan, perhiasan emas, koin emas, dan emas dinar. Biasanya, nilai gadai emas ditaksirkan sesuai kadar karatnya, berat dan kondisi fisik.

Barang selanjutnya adalah dokumen berharga seperti bukti kepemilikan yang memiliki nilai ekonomis, misalnya, sertifikat rumah dan tanah.

Nilai gadai sertifikat rumah atau tanah dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti lokasi, luas, harga properti di sekitarnya, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: Berapa Harga Gadai HP dan Laptop di Pegadaian? Berikut Rinciannya

Kendaraan yang bisa digadaikan, yaitu mobil, motor, dan sepeda. Harga taksiran kendaraan ini bergantung pada merek, tahun produksi, kondisi mesin dan bodi, serta kelengkapan surat-surat.

Dilansir dari Kompas.com (15/3/2019), masyarakat juga bisa menggadaikan saham ke PT Pegadaian tanpa perlu takut kehilangan aset yang dimiliki.

Pegadaian akan memberikan daftar saham yang bisa digadai. Biasanya, saham yang diutamakan adalah saham-saham indeks LQ45 atau memiliki likuiditas tinggi. Penaksiran harganya tergantung dari nilai pasar modal saat ini.

Mesin adalah barang bergerak yang dapat digadaikan. Umumnya, mesin yang digadaikan berupa peralatan pertanian atau perikanan seperti generator, gergaji mesin, pompa air, dan traktor.

Baca juga: Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Gadai BPKB di Pegadaian?

Laptop, komputer, televisi, dan ponsel adalah contoh barang elektronik yang bisa digadaikan. Nilai gadai barang elektronik bergantung pada merek, spesifikasi, usia pemakaian, kondisi fisik, serta mengikuti harga pasar setempat dan harga jual.

  • Perabotan rumah tangga

Perabotan rumah tangga seperti gerabah, tempat tidur, lemari, dan sofa dapat digadaikan dengan syarat kondisinya masih bagus.

  • Aksesoris

Aksesoris adalah barang yang bernilai, terutama yang bermerek dengan harga jual yang fantastis. Beberapa aksesoris yang dapat digadaikan adalah jam tangan, kacamata, sepatu, tas, dompet, dan topi.

  • Tekstil

Pegadaian juga menerima produk tekstil, misalnya permadani, bahan pakian, sarung, dan sprei.

Baca juga: Benarkah Buka Kemasan Emas Bisa Kurangi Nilai Jual? Ini Kata Pegadaian

Barang yang tidak bisa digadaikan

OJK juga merinci beberapa barang yang tidak bisa digadaikan di pegadaian, yaitu:

  • Barang milik negara seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor
  • Barang mudah busuk dan rusak, serta memiliki waktu kadaluarsa (expired), seperti makanan, minuman, dan obat-obatan
  • Barang berbahaya dan mudah terbakar, seperti petasan, mesiu, bensin, dan minyak tanah
  • Barang yang nilainya sulit ditaksir, misalnya, karya seni lukisan atau barang antik
  • Narkotika.

Cara gadai barang di pegadaian

Setelah mengetahui barang yang bisa digadaikan, masyarakat bisa mengunjungi kantor pegadaian terdekat. Dikutip dari Kompas.com (10/10/2022), berikut langkah-langkah menggadaikan barang:

  • Siapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang yang hendak digadai
  • Isi formulir pengajuan secara lengkap sesuai dengan data di KTP
  • Berikan barang gadai ke petugas untuk ditaksir harganya
  • Selanjutnya, petugas akan menginfokan nominal uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang lalu diberikan kepada nasabah, baik berupa tunai maupun transfer ke rekening.

Demikian, informasi mengenai daftar barang yang bisa digadaikan ke pegadaian.

Baca juga: Simak, Ini Modus Penipuan dengan Kedok Lelang Online Perusahaan Gadai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi