KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan kerap mengeluhkan sulit mendapatkan kamar Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (12/2/2025), kesulitan mendapat ruang ICU salah satunya dialami ibu dari Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, bernama Tini.
"Mama saya itu kritis, ini pasien darurat, enggak bisa main-main, napasnya sesak, katanya open ke rumah sakit lain, tetapi tidak ditindaklanjuti," ujar Tini.
"Sekarang mama saya sudah enggak ada. Saya tahunya dari tetangga yang juga berobat, katanya sejak kemarin semalam ICU sudah kosong," lanjutnya.
Tini mengaku, proses pemulangan jenazah ibunya juga dipersulit. Dia harus menunggu seharian dan bahkan diminta membayar meski berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana aturan dan prosedur mendapatkan ruang ICU untuk peserta BPJS Kesehatan?
Baca juga: Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?
Aturan ICU peserta BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, perawatan ICU ditanggung BPJS Kesehatan
"Pada prinsipnya peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di ICU dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan prosedur dan indikasi medis yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Untuk mendapatkan perawatan di ICU, pasien harus memenuhi kriteria medis seperti diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 1778 tahun 2010.
Beberapa kondisi yang memerlukan perawatan di ICU, di antaranya:
- Pasien yang memerlukan intervensi medis segera
- Pasien yang memerlukan pengelolaan fungsi sistem organ tubuh secara terkoodrinasi dan berkelanjutan
- Pasien sakit kritis yang perlu pemantauan kontinyu dan tindakan segera.
Kondisi darurat tersebut dapat dialami oleh orang yang mengalami kecelakaan parah, pascaoperasi besar, infeksi parah, maupun serangan jantung, stroke, dan gagal ginjal.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan perawatan di ICU, pasien gawat darurat dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.
Sementara pasien dalam keadaan tidak gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 untuk mendapatkan layanan perawatan atau rujukan.
Rumah sakit lalu menghubungi petugas ICU untuk memastikan ada tempat tidur kosong. Pasien juga dilaporkan ke dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk persetujuan rawat.
Keluarga pasien kemudian diminta melengkapi surat pernyataan pasien peserta BPJS Kesehatan, form persetujuan rawat ICU, dan dokumen-dokumen lainnya.
Pasien tersebut kemudian akan dimasukkan ke ruangan ICU yang tersedia untuk menjalani pemeriksaan.
Rizzky menekankan, tagihan klaim BPJS atas pelayanan pasien di rumah sakit ditagihkan oleh pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan.
"Kami tegaskan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa bukan peserta yang melakukan penagihan klaim, namun klaim ditagihkan pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan," tegasnya.
Baca juga: 5 Kriteria Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan jika Pasien Langsung Dibawa ke IGD
Ketersediaan tempat tidur ICU
Ketersediaan tempat tidur yang kosong di ICU sering menyebabkan pasien BPJS Kesehatan sulit mendapatkan perawatan dengan cepat.
Padahal, Kepmenkes Nomor HK 01.07/MENKES/373/2019 telah mengatur jumlah tempat tidur untuk ruang intensif.
Berdasarkan peraturan tersebut, rumah sakit dengan BPJS Kesehatan harus memiliki tempat tidur di ICU minimal 10 persen dari total tempat tidur yang tersedia.
Ketentuan tersebut berlaku per 1 Juli 2024. Sebelumnya, kuota tempat tidur ICU hanya sebatas 5 persen dari semua tempat tidur yang ada di rumah sakit.
Untuk memeriksa ketersediaan kamar ICU, BPJS Kesehatan memberikan fitur pengecekan tempat tidur di rumah sakit melalui aplikasi Mobile JKN.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah memakai aplikasi Mobile JKN untuk mengecek ketersediaan tempat tidur di rumah sakit:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Klik "Menu Lainnya" pada halaman aplikasi
- Pilih menu "Info Ketersediaan Tempat Tidur"
- Kemudian, tuliskan nama rumah sakit pada kolom yang tersedia untuk mencari datanya
- Klik nama rumah sakit untuk melihat jumlah tempat tidur
- Selanjutnya, halaman aplikasi akan menampilkan ketersediaan ruang perawatan pada rumah sakit yang dipilih.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/201823-02-2022, peserta BPJS Keseatan bisa menjalani rawat inap tanpa batas waktu.
Lama rawat inap pasien dengan BPJS Kesehatan sampai dinyatakan sembuh dan boleh pulang oleh dokter yang merawatnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.