KOMPAS.com - Burhanuddin Abdullah adalah nama yang sudah tidak asing di dunia perbankan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu kini juga menjadi Ketua Tim Pakar dan Inisiator Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
BPI Danantara merupakan perusahaan yang berfokus pada investasi dan pengelolaan aset.
Danantara akan diluncurkan pada Senin (24/2/2025) dan mengelola aset sebesar 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.715 triliun.
Lantas, seperti apa profil dan rekam jejak Burhanuddin Abdullah?
Baca juga: Pengamat: Danantara Bisa Bawa Pengaruh Baik untuk Perekonomian Indonesia asalkan...
Profil Burhanuddin Abdullah
Burhanuddin Abdullah adalah ekonom Indonesia yang namanya sudah malang melintang di pemerintahan dan bank sentral Indonesia.
Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini merupakan Komisaris Utama (Komut) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Burhanuddin Abdullah diangkat menjadi Komut PLN pada 23 Juli 2024 menggantikan Agus Martowardojo.
Selain itu, pria kelahiran 10 Juli 1947 di Garut, Jawa Barat ini pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid.
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Burhanuddin Abdullah juga sempat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode Mei 2003-Mei 2008.
Burhanuddin pernah menjadi Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.
Baca juga: Luhut: Pembentukan Danantara Sangat Strategis, BUMN Jadi Lebih Transparan
Tak hanya itu, dia sempat ditunjuk menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Sebagian besar karier profesional Burhanuddin tercatat di BI. Dia mengawali kariernya sebagai Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum Bank Indonesia.
Sejak itu, lulusan Universitas Padjadjaran dan Michigan State University ini tercatat telah mencicipi beberapa jabatan di dalam maupun luar negeri.
Dia bahkan pernah menjadi Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri BI pada 1994-1995.
Burhanudin Abdullah juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Urusan Luar Negeri BI dan Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia.
Hingga pada 2000, Burhanuddin dipilih menjadi Deputi Gubernur BI selama setahun hingga 2001.
Baca juga: Memahami Danantara: Tujuan, Strategi, dan Struktur Organisasi
Rekam jejak Burhanuddin Abdullah
Dilansir dari Kompas.com (25/7/2025), berikut rekam jejak karier Burhanuddin Abdullah yang saat ini menjadi Ketua Tim Pakar dan Inisiator Danantara:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Deputi Gubernur Bank Indonesia
- Direktur Direktorat Luar Negeri Bank Indonesia
- Wakil Kepala Urusan Riset Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia
- Wakil Kepala Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia
- Kepala Bagian Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia
- Assistant Executive Director of International Monetary Fund (IMF) for South East Asia Group (Indonesia, Brunei Darussalam, Fiji, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Nepal, Singapore, Thailand, Tonga, and Vietnam), Washington DC
- IMF Staff at Asia Pacific Department, International Monetary Fund, Washington DC
- Staf Gubernur Bank Indonesia
- Staf Bagian Ekonomi Umum, Urusan Riset dan Statistik, Bank Indonesia
- Staf Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum, Bank Indonesia
- Staf PT. Intraport Teh Jaya (Unilever Tea Department), Jakarta
- Staf Badan Urusan Cess, Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, Banda Aceh.
Baca juga: Kantor Ditjen Migas Digeledah Buntut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kasus Apa Itu?
Burhanuddin Abdullah pernah terjerat korupsi
Meski memiliki karier yang cemerlang, Burhanuddin Abdullah ternyata sempat terlibat dalam kasus korupsi aliran dana BI.
Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Selain itu, Burhanuddin juga mendapatkan pidana denda sebesar Rp 250 juta.
Burhanuddin bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain dinilai telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar.
Dana itu digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI, serta amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Hakim menyebutkan, Burhanuddin bersalah lantaran menyetujui pengambilan dana YPPI, meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.