Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan UU Minerba, Siapa Saja yang Berhak Kelola Tambang?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/wirestock
Ilustrasi tambang.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

UU Minerba disahkan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 311 dari 579 anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Perubahan atas UU Minerba dilakukan secara cepat setelah DPR mengajukan usulan ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (20/1/2025).

Setelah itu, revisi UU Minerba disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (23/1/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR, Adies Kadir dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Ketika Perguruan Tinggi Ramai-ramai Merespons Wacana Kelola Tambang...


Kelompok yang bisa kelola tambang usai UU Minerba disahkan

Setelah UU Minerba disahkan, terjadi perubahan skema dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Pemberian izin tambang yang semula dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Dilansir dari Antara, Selasa (18/2/2025), skema tersebut ditetapkan untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam (SDA) kepada semua komponen bangsa.

Baca juga: Saat Jokowi Bahas Tambang dengan Ketum PBNU ketika Ada Demo di DPR Hari Ini...

Mengacu UU Minerba yang baru, ada sejumlah kelompok yang berhak mendapat izin mengelola tambang, yakni:

Dalam pengesahan UU Minerba, pemerintah dan DPR sepakat tidak jadi memberikan izin tambang untuk kampus.

Wacana kampus bisa mengelola tambang berembus sejak Januari 2025 ketika DPR menggulirkan revisi terhadap UU Minerba.

Baca juga: Ini Lokasi Tambang yang Bakal Dikelola PBNU, Luasnya 26.000 Hektare

Poin-poin revisi UU Minerba

Ada sejumlah poin yang diatur dalam revisi UU Minerba selain menetapkan kelompok-kelompok yang berhak mendapatkan izin tambang.

Dilansir dari Antara, Senin (17/2/2025) dan Kontan, Senin (17/2/2025) berikut poin-poin UU Minerba yang baru:

Baca juga: Pelan tapi Pasti, PP Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang Ormas Keagamaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi