KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.
UU Minerba disahkan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 311 dari 579 anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Perubahan atas UU Minerba dilakukan secara cepat setelah DPR mengajukan usulan ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (20/1/2025).
Setelah itu, revisi UU Minerba disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (23/1/2025).
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR, Adies Kadir dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Ketika Perguruan Tinggi Ramai-ramai Merespons Wacana Kelola Tambang...
Kelompok yang bisa kelola tambang usai UU Minerba disahkan
Setelah UU Minerba disahkan, terjadi perubahan skema dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Pemberian izin tambang yang semula dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
Dilansir dari Antara, Selasa (18/2/2025), skema tersebut ditetapkan untuk memberikan keadilan pembagian sumber daya alam (SDA) kepada semua komponen bangsa.
Baca juga: Saat Jokowi Bahas Tambang dengan Ketum PBNU ketika Ada Demo di DPR Hari Ini...
Mengacu UU Minerba yang baru, ada sejumlah kelompok yang berhak mendapat izin mengelola tambang, yakni:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMD)
- Pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM)
- Organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan
- Koperasi.
Dalam pengesahan UU Minerba, pemerintah dan DPR sepakat tidak jadi memberikan izin tambang untuk kampus.
Wacana kampus bisa mengelola tambang berembus sejak Januari 2025 ketika DPR menggulirkan revisi terhadap UU Minerba.
Baca juga: Ini Lokasi Tambang yang Bakal Dikelola PBNU, Luasnya 26.000 Hektare
Poin-poin revisi UU Minerba
Ada sejumlah poin yang diatur dalam revisi UU Minerba selain menetapkan kelompok-kelompok yang berhak mendapatkan izin tambang.
Dilansir dari Antara, Senin (17/2/2025) dan Kontan, Senin (17/2/2025) berikut poin-poin UU Minerba yang baru:
- Kampus tidak berhak menerima izin mengelola tambang. Kampus hanya sebagai penerima manfaat tambang
- BUMN, BUMD, dan swasta yang menerima izin mengelola tambang mendapat penugasan khusus untuk membantu kampus yang membutuhkan, terutama soal penyediaan dana riset atau beasiswa
- Dalam pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pasca-tambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintah daerah
- kewajiban pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
- Program tanggung jawab sosial dan lingkungan
- Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan
- Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
- IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba yang baru dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat maka diputuskan untuk dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Baca juga: Pelan tapi Pasti, PP Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang Ormas Keagamaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.