KOMPAS.com - Peserta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengecek progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).
Mola BKN merupakan sistem notifikasi yang berfungsi memonitor kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara.
Usulan itu termasuk penetapan Nomor Induk (NI) ke peserta lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta NIP bagi peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penetapan NIP/NI menjadi tahapan penting bagi PPPK dan CPNS. Untuk itu, layanan Mola BKN tersedia bagi calon ASN yang dinyakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres penetapan NIP/NI.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek penetapan NIP/NI bagi PPPK dan CPNS melalui Mola BKN.
Baca juga: Ada Efisiensi, Apakah Penetapan NIP CPNS 2024 Akan Mundur?
Apa itu NIP/NI bagi PPPK dan CPNS?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Nomor Induk (NI) dari BKN.
Nomor induk itu berfungsi sebagai identitas, administrasi kepegawaian, pembinaan karier, serta layanan lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjadi pegawai.
Diberitakan Kontan (21/2/2024), NIP terdiri atas 18 digit angka berisi tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin, serta nomor urut PNS.
NIP hanya berlaku selama seseorang menjadi PNS dan tidak berlaku jika tidak berstatus sebagai PNS, kecuali untuk kepentingan pensiun. Jika berhenti sebagai PNS, NIP tidak dapat digunakan PNS lainnya.
Sementara itu, NI PPPK terdiri atas 18 digit angka berupa tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja calon PPPK, jenis kelamin calon PPPK, serta nomor urut calon PPPK.
NI PPPK dengan angka sama berlaku selama orang tersebut terikat perjanjian kerja di instansi dan formasi yang sama. NI PPPK bisa berubah jika terikat perjanjian kerja dengan instansi dan formasi berbeda.
Baca juga: Ramai soal Dokumen Pelamar CPNS 2024 Akan Tetap Diawasi hingga NIP Keluar, Apa Maksudnya?
Cara cek penetapan NIP/NI PPPK dan CPNS
Layanan ini ditujukan bagi ASN yang sedang mengajukan usul layanan ke BKN atau CASN yang dinyakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres layanan penetapan NIP/NI.
Beberapa hal yang dapat dimonitori progresnya lewat Mola BKN yaitu penetapan NIP/NI, kenaikan pangkat, pindah instansi, pencantuman gelar akademik, pengajuan peninjauan masa kerja, serta pemberhentian PNS.
Dikutip dari Antara, Senin (17/2/2025), berikut langkah-langkah cek penetapan NIP/NI untuk PPPK dan CPNS melalui sistem Mola BKN:
- Buka situs resmi Mola BKN melalui alamat monitoring-siasn.bkn.go.id
- Pada laman itu, cari bagian "Cek Layanan" sebagai fitur untuk memantau berbagai proses administrasi kepegawaian
- Pada bagian layanan, pilih kategori layanan "Penetapan NIP/NI PPPK"
- Masukkan nomor peserta saat seleksi yang benar dan sesuai agar sistem dapat memproses data secara akurat
- Tulis kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik tombol "Monitor Usulan". Sistem akan melakukan proses pengecekan
- Selesai proses pengecekan, hasil status layanan akan dikirimkan oleh sistem Mola BKN ke alamat email yang terdaftar.
Jika sistem tidak memberikan data yang dicari, ada kemungkinan terjadi salah input data atau layanan yang dcari masih dalam tahap pengusulan oleh instansi sehingga belum bisa dicek.
Baca juga: Apakah Pengisian DRH CPNS Bisa Membatalkan Kelulusan? Ini Kata BKN
Tahapan penetapan NIP oleh BKN
Selain mengetahui cara cek penetapan NIP/NI, peserta yang lolos seleksi PPPK dan CPNS perlu mengetahui tahapan proses penetapan nomor pegawai tersebut.
Dikutip dari laman BKN Palembang, berikut alur proses penetapan NIP CPNS dan NI PPPK yang akan dilalui peserta dan instansi terkait:
1. Peserta mengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Peserta seleksi CPNS atau PPPK harus mengisi melalui Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
2. Instansi melakukan verifikasi dokumen
Instansi yang membuka formasi CPNS atau PPPK kemudian memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen peserta. Proses ini untuk memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
3. Instansi mengusulkan NIP CPNS/NI PPPK ke BKN
Instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS dan NI PPPK ke BKN dengan mengirimkan dokumen peserta yang diajukan lengkap dan valid.
Baca juga: Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Sebelum Pengisian DRH Apakah Kena Blacklist? Ini Penjelasan BKN
4. BKN memproses berkas usul dari Instansi
BKN akan memproses berkas usul dari instansi. Hasil pemeriksaan dalam bentuk status berkas Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS).
Berkas Usul BTS: berkas tidak lengkap atau perlu diperbaiki. Berkas BTS akan dikembalikan ke instansi untuk perbaikan. Instansi lalu menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai.
Berkas Usul TMS: berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NIP atau NI sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Berkas Usul MS: berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan sehingga dapat diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
5. Instansi menerbitkan surat keputusan setelah mendapatkan Pertek dari BKN
Setelah berkas peserta diterima BKN dan terbit Pertek, instansi lanjut bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda resmi peserta diangkat sebagai CPNS atau PPPK sesuai peraturan yang berlaku.
Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugas di instansi yang bersangkutan pada formasinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.