Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Mekanisme Persalinan agar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Unsplash/Ratchat
Ilustrasi bayi. Melahirkan dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung berbagai pembiayaan layanan kesehatan, termasuk persalinan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memastikan, biaya persalinan nantinya bakal ditanggung.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Ada empat pelayanan kebidanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi, yaitu masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra-rujukan akibat komplikasi,” kata Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: BPJS Kesehatan Luruskan Kabar Jumlah Penyakit yang Dilayani di FKTP Jadi 180, Sebut Masih 144, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat bersalin ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menyampaikan, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi agar persalinan atau melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan.

Syaratnya adalah memastikan bahwa ibu hamil telah terdaftar sebagai peserta JKN aktif, ditandai membayar iuran secara rutin.

Ketika mendatangi fasilitas kesehatan, pasien hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tidak perlu membawa kartu fisik JKN maupun berkas fotokopi identitas,” jelas dia.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil, Bagaimana Caranya?

Mekanisme persalinan agar ditanggung BPJS Kesehatan

Selanjutnya, ibu hamil bisa mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, serta praktik dokter dan bidan.

Ibu hamil dapat mengakses berbagai layanan kesehatan seputar kehamilan, termasuk menjalani persalinan di FKTP yang dituju.

Nantinya, biaya persalinan bakal ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat dan akomodasi kamar rawat inap.

Apabila memerlukan operasi caesar, ibu hamil harus mendapatkan rujukan dari dokter di FKTP terlebih dahulu.

"Surat rujukan akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya operasi caesar," ucap Rizzky.

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Kini Batasi Pemberian Resep Obat Hanya untuk 3 Hari?

Namun, jika dalam kondisi gawat darurat, persalinan caesar dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) tanpa rujukan.

Ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan, bakal dirujuk bersalin di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit.

Kondisi berisiko tinggi yang dimaksud seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lainnya yang menyebabkan kecacatan.

Rizzky menambahkan, biaya persalinan caesar FKRTL juga bakal dijamin atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kok Bisa Anak Baru Didaftarkan JKN tapi Sudah Ada Tagihan? Ini Kata BPJS Kesehatan

Menurutnya, penjaminan layanan persalinan normal maupun caesar tersebut berlaku untuk seluruh peserta, termasuk bagi segmen mandiri dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Nantinya, saat proses persalinan di FKTP atau FKRTL, akan diambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi baru lahir oleh bidan atau perawat.

Proses ini sudah termasuk dalam paket pelayanan persalinan, guna mendeteksi kelainan hormon tiroid pada bayi baru lahir, sehingga dapat segera diobati.

Pemeriksaan sampel SHK akan dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah dengan pembiayaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Peserta tidak ditarik biaya untuk pelayanan ini," ungkap Rizzky.

Baca juga: Benarkah Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi Hanya 3 Hari?

Layanan saat hamil dan pascapersalinan

Rizzky mengungkapkan, ibu hamil juga mendapatkan berbagai layanan kesehatan sesuai dengan fase kehamilan.

Pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi:

  • Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
  • Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan
  • Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Sementara, pelayanan kesehatan setelah melahirkan (post natal care) dapat diberikan kepada ibu dan bayi baru lahir.

Baca juga: Aturan dan Prosedur Dapat Kamar ICU untuk Peserta BPJS Kesehatan

Ketentuan pelayanan kesehatan bagi ibu dilakukan paling sedikit empat kali, meliputi:

  • Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
  • Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
  • Satu pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan
  • Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

Pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir, dapat dilakukan paling sedikit tiga kali. Berikut rinciannya:

  • Satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan
  • Satu kali pada periode tiga hari sampai dengan tujuh hari pascapersalinan
  • Satu kali pada periode delapan hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan.

Baca juga: Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak via Ponsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi