KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membahas soal penerimaan Surat Keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditangguhkan hingga 2026 menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, seleksi CPNS baru saja menyelesaikan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Jumat (21/2/2025).
Jika mengacu Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS BKN 2024, usulan penetapan NIP CPNS selanjutnya akan dilakukan 22 Februari-23 Maret 2025.
Setelah itu, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun atau masa prajabatan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
Namun, belakangan muncul kabar bahwa CPNS di tingkat pemerintahan provinsi (pemprov) dan kabupaten bakal ditangguhkan atau ditunda.
"Info A1 dr ortu, CPNS 2025 (2024 test) level kab/prov banyak yg ditunda sampai 2026," tulis unggahan @kla****, Rabu (19/2/2025).
Lantas, benarkah kabar penerimaan SK CPNS ditangguhkan hingga 2026?
Baca juga: Cara Cek Penetapan NIP/NI PPPK dan CPNS di Mola BKN
Kata BKN soal SK CPNS ditangguhkan
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, belum mendapat kabar terkait penundaan penerimaan SK CPNS 2024.
Meski demikian, dia mengatakan penundaan CPNS di tingkat pemprov/kabupaten itu semestinya tidak terjadi.
"Kemampuan membayar gaji ASN telah dipastikan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) sendiri ketika mengajukan formasi ASN tahun lalu," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/2/2025).
Di sisi lain, Ridwan menyampaikan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam efisiensi anggaran.
Kendati demikian, pihaknya mengaku masih perlu mengecek kebenaran kabar tersebut.
Ridwan mengatakan, jika berkaca pada 2021 silam, penundaan atau penangguhan CPNS pernah terjadi saat pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air.
Saat itu, Ridwan menjelaskan, anggaran gaji ASN PPPK berasa dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Waktu itu DAU bersifat gelondongan (block grant). Ketika suatu daerah penderita Covid tinggi, tentu menggerus DAU," kata Ridwan.
Dia menambahkan, kejadian itu menjadi pembelajaran pemerintah di tahun-tahun berikutnya di mana Kemenkeu kemudian melakukan earmark terhadap DAU sehingga anggaran belanja PPPK terlindungi.
Baca juga: Apakah Tes CPNS 2025 Ditiadakan Imbas Efisiensi Anggaran?
Jadwal CPNS 2024
Merujuk Surat Pengumuman Nomor: 02/Panpel.BKN/CPNS/IX/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi CPNS BKN 2024, jadwal lengkap seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap akhir.
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya akan diminta mengisi DRH NIP sebelum akhirnya penetapan NIP CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan CPNS 2024:
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September hingga 1 Oktober 2024.
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup nomor induk pegawai (DRH NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.