Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kejagung Menetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018â??2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Sulap RON 90 Jadi RON 92
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42/2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Artinya pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari dalam negeri.

Baca juga: Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadiu Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Namun, penyidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Hal itu kemudian membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

Alasan Kejagung menetapkan tersangka korupsi Pertamina

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan, dimulai sejak sejak Senin (24/2/2025).

Dilansir dari Kompas.com (25/2/2025), penetapan status tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah.

Baca juga: Peran Petinggi Pertamina di Balik Korupsi Tata Kelola Minyak, Pertalite Diubah Jadi Pertamax

Berikut tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023:

  1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  4. YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping
  5. MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi, Sulap RON 90 Jadi RON 92

Peran tujuh tersangka dalam kasus korupsi Pertamina

Dikutip dari Kompas.com (25/2/2025), Riva Siahaan bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Riva Siahaan bahkan "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.

Di sisi lain, YF melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

Baca juga: Pertamina Masuk 50 Besar Perusahaan Terbaik Se-Asia Pasifik versi Majalah TIME, Satu-satunya dari Indonesia

Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

DW bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan untuk produk kilang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi