KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 61 jenis obat alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Februari hingga Desember 2024.
BKO yang ditemukan didominasi kandungan sildenafil sitrat dan tadalafil. Kandungan ini umumnya dijual dengan klaim menambah stamina pria.
Taruna menambahkan, tak sedikit pula produk yang ditambahkan parasetamol, terutama pada produk dengan klaim pegal linu dan penambah stamina pria.
Lantas, apa bahaya konsumsi obat bahan alam yang mengandung BKO?
Baca juga: BPOM Temukan 61 Obat Bahan Alam Mengandung BKO, Ini Daftarnya
Bahaya BKO dalam obat alami
Lebih lanjut Taruna mengungkapkan terkait bahaya dari konsumsi produk yang mengandung BKO bagi kesehatan.
Menurutnya, kandungan BKO pada obat bahan alam sangat berisiko bagi kesehatan, termasuk peningkatan risiko stroke dan serangan jantung.
“Penambahan BKO dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian," ujar Taruna dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Dia menambahkan, saat dikonsumsi dalam jangka panjang dan dalam dosis tinggi, penggunaan BKO juga dapat menyebabkan kerusakan hati.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati sebelum membeli dan/atau mengonsumsi produk obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
"Mengingat maraknya penjualan obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang dilakukan secara online, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam membaca dan mencermati informasi produk yang terdapat pada kemasan produk atau materi promosi (iklan) produk," kata Taruna.
Baca juga: BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya
Daftar 61 obat bahan alam yang mengandung BKO
Dilansir dari laman BPOM, berikut daftar 61 produk yang mengandung BKO:
- Ginggaro, mengandung efedrin dan pseudoefedrin
- Remadix, mengandung Natrium Diklfenak
- MJA Jrengkco, mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
- Madu MJA Borneo, mengandung tadalafil
- Vortis, mengandung tadalafil
- Bomen, mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
- Herbastamin, mengandung sildenafil sitrat
- Margaritae Cough Capsules, mengandung klorfeniramin maleat dan prometazin HCl
- Shen Jin Cao/Lycopodium Clavatum L Pills, mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat
- Gan Mao Tong, mengandung klorfeniramin maleat
- Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, mengandung mikonazol nitrat
- Jin Chan Qing Xue Zhi Yang Wan, mengandung klorfeniramin maleat
- Renshen Feiguai Yuanqian Wan, mengandung klorfeniramin maleat
- Susu Belut, mengandung deksametason
- Nio Xuang Wan, mengandung deksametason, siproheptadin, dan klorfeniramin maleat
- Herbasam, mengandung parasetamol
- Rajawali, mengandung deksametason dan fenilbutason
- Asam Urat Pegal Linu Cap Bunga Matahari, mengandung parasetamol
- Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami, mengandung deksametason dan parasetamol
- Shen Ling Asam Urat, mengandung deksametason
- Tawon Liar, mengandung allopurinol dan deksametason
- Sari Mahkota Dewa, mengandung fenilbutason
- Tawon Liar, mengandung parasetamol
- Slim & Shape Herbal Pelangsing dan Penurunan Berat Badan Herbal, mengandung sibutramin
- Plangsing Plakor, mengandung sibutramin
- To Slim, mengandung N-desmethyl sibutramin HCl
- Go Slim, mengandung sibutramin
- 3Slim, mengandung sibutramin
- FF Slimming Herbal, mengandung sibutramin HCl, bisakodil, furosemid, hidroklortiazida, fenolftalen, fenfluramin HCl, dan amfetamin sulfat
- Ramuan Pak Kumis, mengandung sildenafil sitrat dan parasetamol
- Kapsul Bapak Super Greng, mengandung sildenafil sitrat
- Chang San, mengandung sildenafil sitrat
- Kopi Beruang Black, mengandung sildenafil sitrat
- Libido Super, mengandung sildenafil sitrat
- Goro-goro X-tra, mengandung sildenafil sitrat
- Hajar Jahanam, mengandung sildenafil sitrat
- Kapsul Kuat dan Tahan Lama Kuda Arab, mengandung sildenafil sitrat
- Kalajengking-X (Scorpio-X), mengandung sildenafil sitrat
- Urat Jantan, mengandung sildenafil sitrat
- Kopi Mix Sakao 39, mengandung sildenafil sitrat
- Madu Lanang, mengandung sildenafil sitrat
- Kayu Lanang Ceng! Plus, mengandung sildenafil sitrat
- Jaran Lanang, mengandung sildenafil sitrat
- Pak Brengos, mengandung sildenafil sitrat
- Pil Gairah, mengandung sildenafil sitrat
- Hajar Jahanam Jamu Kuat Lelaki, mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil
- Spider, mengandung sildenafil sitrat
- Urat Kuda, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat
- Gatot K-CA, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat
- Gatot K-Ca, mengandung sildenafil sitrat
- UM Gold Ekstra Strong, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat
- Chang SanX, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat
- Beruang, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat
- New Cobra Mas, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat
- Africa Black Ant Platinum, mengandung sildenafil sitrat
- Viagra-X, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat
- Chang San Black X, mengandung sildenafil sitrat
- One Man Plus, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat
- Beruang Hitam, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat
- Tongkat Jantan, mengandung sildenafil sitrat
- Kopi Dayak, mengandung parasetamol dan sildenafil sitrat.
Baca juga: Daftar Obat Sehari-hari yang Bisa Membahayakan Ginjal, Apa Saja?
Sanksi pelaku usaha yang melanggar
Taruna menyampaikan, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel, dengan melakukan pengamanan, penarikan, dan pemusnahan terhadap produk obat bahan alam yang mengandung BKO.
Selain itu, BPOM juga menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat bahan alam yang mengandung BKO berupa peringatan keras dan pencabutan izin edar produk.
Pelaku pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Taruna.
Pada kesempatan yang sama, Taruna mengingatkan agar masyarakat hanya membeli produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan dari sumber terpercaya.
Selain itu, lakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Pastikan pula kemasan dalam kondisi baik dan baca informasi produk yang tertera pada labelnya. Pastikan produk yang dibeli memiliki Izin edar BPOM dan belum melebihi masa kedaluwarsa.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM apabila menemukan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"BPOM meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak ragu untuk menyampaikan informasi atau laporan kepada BPOM apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan obat bahan alam dan suplemen kesehatan," jelas Taruna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.