KOMPAS.com - Empat pabrik tekstil yang menjadi bagian dari Sritex Group di Jawa Tengah melakukan PHK terhadap ribuan pekerja per 26 Februari 2025.
PHK ini imbas dari PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi per Sabtu (1/3/2025).
Dikutip dari Kompas.id, Jumat (28/2/2025), PT Sritex di Sukoharjo melakukan PHK terhadap 8.504 pekerjanya.
Kemudian, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali melakukan PHK terhadap 956 orang karyawan, PT Sinar Pantja Djaja Semarang melakukan PHK terhadap 40 orang pekerja, dan PT Bitratex Industries Semarang melakukan PHK terhadap 104 orang pegawai.
Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 pekerja pabrik PT Bitratex Industries Semarang juga terkena PHK.
PT Sinar Pantja Jaya Semarang juga sempat melakukan PHK kepada 300 pekerja pada Agustus 2024.
Baca juga: Kemnaker Pastikan Hak-hak Pekerja Sritex yang di-PHK Terpenuhi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah dan berbagai hak pekerja yang terdampak PHK, salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Jika terjadi PHK, Kemnaker akan memastikan bahwa pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Adapun JKP ini diberikan kepada pekerja terdampak PHK berupa uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan.
Pihaknya juga telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Tak hanya itu, Kemenaker pun berupaya agar pekerja yang terkena dampak PHK bisa mendapatkan peluang atau pekerjaan pengganti.
Baca juga: Sritex Resmi Pailit dan Tutup 1 Maret 2025, Siapa Pemiliknya?
Aturan pekerja kena PHK dapat uang tunai
Dikutip dari Kompas.com (16/2/2025), ketentuan JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025).
Aturan tersebut untuk merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.
PP tersebut juga mengatur klaim JKP bagi perusahaan yang dinyatakan pailit atau ditutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika perusahaan tersebut ternyata menunggak iuran JKP paling lama 6 bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan.
Baca juga: Kilas Balik Sritex, Dulu Jaya hingga Luar Negeri, Bakal Tutup Permanen mulai 1 Maret 2025
Lihat Foto
Sejumlah karyawan saat hendak pergi setelah mengikuti acara perpisahan dengan keluarga Lukminto, Jumat (1/3/2025)
Syarat mengajukan klaim JKP
Merujuk PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat tersebut akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah terakhir maksimal Rp 5 juta.
Bagi pekerja terkena PHK yang menerima upah di atas Rp 5 juta, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
Untuk mendapatkannya, korban PHK perlu mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Masih berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terdampak PHK bisa mengajukan klaim JKP paling lambat 6 bulan setelahnya.
Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 bulan sejak di-PHK, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.
Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang terdampak PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Selain itu, pemohon yang ingin mengajukan klaim JKP juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Harus bersedia untuk bekerja kembali
- Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK
- Tidak ada ketentuan wajib membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Perlu diingat, manfaat JKP ini tidak diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
Baca juga: Bos Sritex: Permendag 8/2024 Biang Kerok Bisnis Tekstil, Apa Isinya?
Cara mengajukan klaim JKP
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut tata cara mengajukan klaim JKP:
1. Buat akun SIAPkerjaTahapan pertama untuk mengajuk klaim JKP, yakni dengan membuat akun SIAPkerja di situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), caranya sebagai berikut:
- Buka situs SIAPkerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/
- Klik ikon "Masuk" di kanan atas dan klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel
- Lengkapi juga biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun Anda.
Cek lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Jika belum ada lencana JKP, maka perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu. Berikut caranya:
- Klik "Buat Laporan"
- Lengkapi data diri sesuai yang diminta
- Akhiri dengan "Buat Laporan".
Sebagai informasi, data terkait PHK yang diminta mencakup tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, dokumen atau bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK.
Baca juga: Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR bagi Pekerja Swasta
3. Pengajuan klaim JKPSetelah itu, pekerja terdampak PHK dapat mengajukan klaim JKP, caranya sebagai berikut:
- Pada menu Pengajuan Klaim JKP, klik "Ajukan Klaim"
- Isi data diri untuk kebutuhan pencairan dana
- Melakukan swafoto sesuai instruksi yang diberikan.
Pada tahap ini, data yang diminta adalah NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank.
Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pengaju harus melakukan asesmen di akun SIAPkerja untuk mendapat akses manfaat lain dari program JKP.
Berikut ini caranya:
- Klik "Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja"
- Isi data sesuai pekerjaan sebelumnya
- Selesaikan asesmen.
Soal-soal di asesmen ini tidak memiliki jawaban benar dan salah.
5. Tunggu pencairan danaApabila semua langkah di atas sudah dilakukan sesuai ketentuan, tinggal menunggu dana manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
Baca juga: Tren #KaburAjaDulu, Ketahui Hak Pekerja Migran Indonesia Sebelum Bekerja di Luar Negeri
(Sumber: Kompas.id/Caecilia Mediana | Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Alinda Hardiantoro, Editor: Resa Eka Ayu Sartika, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.