KOMPAS.com - Unggahan video yang menyebutkan adanya penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Januari-Maret 2025 akibat Coretax, ramai di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @fel*** pada Jumat (28/2/2025).
"RESMI! Baru keluar tgl 27 Feb 2025 Penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran dan atau pelaporan SPT Masa Pajak Januari, Februari, Maret 2025 akibat implementasi Coretax," tulis unggahannya.
Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan pengunggah.
"Ini beneran kan kak? soalnya saya blm bisa lapor sampai hari ini," tulis akun @is****.
"Serius kak. ak smpe skrg pajak masukan nya kok nol. jd kuranh byr ny byk. pdhl di kreditkan lho..kok ga mncul di spt induk nya. gmna yaaaaa," tulis akun @mawar******.
Lantas, benarkah ada penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa Pajak Januari-Maret 2025?
Baca juga: Batas Akhir 31 Maret 2025, Ini Cara Lapor SPT secara Online via E-Filing
Sanksi administratif telat lapor SPT Masa dihapus?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti membenarkan adanya penghapusan sanksi administratif untuk wajib pajak yang telat bayar dan lapor SPT Masa periode Januari-Maret 2025.
Ia mengatakan, penghapusan sanksi administratif ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.
Menurut Dwi, kebijakan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP yang masih dalam tahap transisi.
"Benar ada penghapusan sanksi administratif, tapi untuk SPT Masa, bukan SPT Tahunan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat.
Adapun penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan.
Perlu diketahui, SPT Masa berbeda dengan SPT Tahunan. SPT Masa adalah dokumen yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak setiap bulan.
SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak orang lain yang dipotong atau pungut oleh pemotong pajak.
Sementara SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan atas penghasilan diri sendiri.
Baca juga: Termasuk Tidak Lapor SPT, Ini 9 Hal yang Sebabkan Wajib Pajak Disanksi Penjara
Pokok penetapan penghapusan sanksi administratif
Berikut pokok-pokok penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 sebagai berikut:
1. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
2. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.
- Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
3. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas:
- Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
- Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
- Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.
- Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.