Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025, Bagaimana Awal Mula Masalahnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Romensy Augustino
PT Sritex tutup per 1 Maret 2025. Sejarah pendirian Sritex.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pabrik PT Sri Rejeki Isman (Sritex Tbk) yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.

Akibatnya, karyawan PT Sritex dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025.

Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Karyawan Sritex yang di-PHK Belum Bisa Dapat Pesangon dan THR, Apa Alasannya?


Lantas, apa yang menyebabkan Sritex tutup?

Mengapa Sritex tutup?

PT Sritex tutup karena bangkrut dan tidak mampu melunasi utang-utangnya. Mereka kesulitan membayar utang jangka pendek karena arus kas Sritex yang tercatat negatif pada 2020.

Hal itu diperparah kondisi pandemi berkepanjangan dan keraguan pelanggannya bisa melunasi piutang-piutang usaha perusahaan.

Masalah besar Sritex adalah perusahaan tidak bisa menagih piutang-piutang dari pelanggannya, sehingga menyebabkan perusahaan kesulitan membayar utang-utang jangka pendek.

Berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun. Padahal saat itu, total asset hanya Rp 26,9 triliun dan Sritex harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan.

Baca juga: Bagaimana Nasib Karyawan Sritex Setelah Kena PHK? Ini Kata Disnakertrans Jateng

Apa yang menyebabkan Sritex bangkrut?

PT Sritex resmi dinyatakan pailit per Rabu (23/10/2024) setelah PN Niaga Semarang mengabulkan putusan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. dengan pemohon PT Indo Bharat Rayon.

Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Pemohon selaku kreditur meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya karena gagal membayar utang.

Selain Sritex, perkara tersebut juga mengadili termohon lain yang merupakan anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Baca juga: Kemnaker Pastikan Hak-hak Pekerja Sritex yang di-PHK Terpenuhi

Bagaimana awal mula gugatan ke PT Sritex?

Putusan pailit berawal dari permohonan pembatalan perjanjian damai yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

PT Sritex kemudian menghadapi gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat Rayon, yang mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajibannya membayar utang yang telah disepakati.

Berdasarkan perjanjian damai tersebut, PT Sritex diharuskan membayar sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian homologasi yang telah disepakati.

Baca juga: Kilas Balik Sritex, Dulu Jaya hingga Luar Negeri, Bakal Tutup Permanen mulai 1 Maret 2025

Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

Sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan atas kesepakatan tersebut, Hakim Ketua dalam persidangan memutuskan bahwa PT Sritex dinyatakan pailit.

Apa upaya Sritex untuk mengatasi kondisi pailit?

PT Sritex mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Karena hal tersebut yang menyebabkan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini dinyatakan pailit.

Sayangnya, Sritex dinyatakan tetap pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi grup Sritex.

Putusan tersebut disampaikan pada Rabu (18/12/2024) dan tercatat dalam Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Putusan kasasi dari MA tersebut secara resmi menegaskan bahwa status pailit Grup Sritex tetap berlaku.

Baca juga: Profil Indo Bharat Rayon, Perusahaan yang Bikin Sritex Pailit

 

(Sumber: Kompas.com/Erlangga Djumena, Alinda Hardiantoro, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Inten Esti Pratiwi, Rizal Setyo Nugroho)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi