KOMPAS.com - Sahur on the road (SOTR) menjadi salah satu kegiatan yang kerap dilakukan selama Ramadhan.
Sayangnya, sahur on the road kerap diwarnai dengan aksi kriminalitas, seperti tawuran, hingga memakan korban jiwa.
Karena itu, sejumlah daerah di Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan sahur on the road.
Lantas, daerah mana saja yang melarang sahur on the road pada Ramadhan 2025?
Baca juga: Kapan Waktu Niat Puasa Ramadhan Paling Utama, Setelah Shalat Tarawih atau Saat Sahur?
1. DKI Jakarta
Diberitakan Kompas.com, Kamis (27/2/2025), Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan sahur on the road di DKI Jakarta.
Larangan ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan.
"Seperti tahun lalu, sahur on the road ini sangat tidak diperbolehkan. Masyarakat betul-betul harus khusyuk untuk melaksanakan ibadah puasa dan biarlah kami yang ada di jalan, kami saja," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Latif menambahkan, SOTR dilarang karena ada potensi kegiatan tersebut menimbulkan perkelahian atau tawuran di jalur protokol.
Baca juga: Puasa Bisa Cegah Penyakit Apa Saja? Berikut Daftarnya
2. Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang kegiatan sahur di jalanan, tempat hiburan, jual makanan di tempat terbuka, serta membuat/menyalakan petasan selama Ramadhan 2025.
Dikutip dari laman Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, larangan itu untuk menjaga kondusifitas dan komitmen bersama, sehingga pelaksanaan ibadah saat Ramadhan aman, tertib, dan tentram.
Bagi warga yang melanggar, akan dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
3. Depok
Pemkot Depok juga melarang kegiatan SOTR selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
"Kami tidak mengizinkan kegiatan Sahur On The Road karena kami menilai program ini lebih banyak mudharat-nya dari pada manfaatnya," ujar Walikota Depok, Supian Suri, diberitakan Antara, Sabtu (1/3/2025).
Sebagai dukungan atas larangan SOTR di Depok, pihaknya akan menggelar patroli harian dan siap menindak tegas bagi warga yang melanggar.
Baca juga: Kapan Sebaiknya Berhenti Sahur, Saat Seruan Imsak atau Azan Subuh?
4. Tangerang Selatan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang aktivitas SOTR selama bulan suci Ramadhan 2025.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, kegiatan SOTR sebenarnya bertujuan baik. Namun, aktivitas tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga Tangerang Selatan pun diimbau melakukan sahur di rumah bersama keluarga. Sementara itu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres, dan Polsek akan rutin berpatroli.
5. Kota Tangerang
Pemkot Tangerang mengedarkan larangan aktivtas SOTR, menyalakan petasan, perang sarung, serta balap liar. Sebab, tindakan ini bisa mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
"Kami berkomitmen penuh menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban selama bulan puasa nanti," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang.
Sebagai bentuk pengawasan, tim gabungan Satpol PP dan Polres Metro Tangerang Kota akan menggelar patroli, serta menindak oknum masyarakat yang melanggar.
Baca juga: Negara dengan Durasi Puasa Terlama dan Terpendek di Dunia selama Ramadhan 2025
6. Kabupaten Garut
Forkopimda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut melarang konvoi SOTR, balap liar, knalpot bodong, dan tindakan lain yang menimbulkan konflik sosial selama Ramadhan.
Dikutip dari laman Provinsi Jawa Barat, warga juga dilarang membunyikan petasan, melakukan kegiatan "penyakit masyarakat", mengoperasikan tempat hiburan, membuka tempat makan sebelum jam 16.00 WIB, melakukan razia liar, dan memajang alat kontrasepsi di toko, warung, atau apotek secara terbuka.
Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan tindakan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
7. Bandung
Pemkot Bandung melarang kegiatan SOTR selama bulan Ramadhan. Larangan ini dikeluarkan agar seluruh masyarakat dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan hikmat.
Warga diimbau melaksanakan sahur di rumah masing-masing.
Larangan sahur di jalan juga dikeluarkan sebagai upaya Pemkot Bandung menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Jangan Tidur Setelah Sahur, Ini Bahayanya Menurut Dokter
8. Lampung
Polda Lampung melarang masyarakat melaksanakan SOTR, balap liar, serta konvoi yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghindarkan dari aktivitas merugikan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga selama menjalankan ibadah puasa.
Pelaksanaan kegiatan negatif yang membahayakan keselamatan akan berujung pada tindakan tegas pelanggaran hukum.
9. Makassar
Polrestabes Makassar melarang pelaksanaan sahur on the road selama Ramadhan, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
"Laksanakan ibadah di bulan Ramadhan dengan khidmat dan khusyuk. Jangan cederai bulan suci Ramadhan dengan hal-hal negatif yang dapat merusak pahala ibadah dengan berselisih sesama warga masyarakat apalagi sampai melakukan tindak pidana dan merugikan masyarakat banyak," tutur Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Arya menegaskan, pihaknya tak ragu melakukan kegiatan represif terhadap pelanggar.
10. Bulungan, Kalimantan Utara
Polresta Bulungan, Kalimantan Utara juga melarang kegiatan sahur di jalan selama Ramadhan 2025 untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Warga juga diimbau tidak menyalakan petasan dan melakukan konvoi kendaraan saat sahur karena mengganggu masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.