KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membahas pertanyaan soal apakah gaji pegawai magang kena pajak?
Hal itu disampaikan oleh @arist*********, Senin (3/3/2025).
Dalam cuitannya, pengunggah menyampaikan keluhannya terkait gaji pegawai magang yang dipotong pajak 5 persen.
Pengunggah juga melampirkan bukti tangkapan layar pesan obrolan yang menjelaskan terkait aturan pemotongan pajak untuk gaji pegawai magang.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pegawai magang adalah karyawan yang melakukan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan pekerja yang berpengalaman.
Magang bisa dilakukan di perusahaan atau tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan.
Magang juga dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
Baca juga: WNI Magang di Jepang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
Apakah gaji pegawai magang kena pajak?
Merujuk pada Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pegawai magang berhak menerima uang saku dan/atau uang transpor.
Selain itu, mereka juga berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan sertifikat apabila lulus di akhir program.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
Dwi Astuti, mengatakan pegawai magang juga akan dikenai potongan pajak penghasilan terhadap upah yang diterimanya.
"Perlu kami sampaikan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) tidak berdasar pada jenis pekerjaan, status pekerja, atau karena adanya penyesuaian sistem administrasi perpajakan Coretax DJP," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Dwi menjelaskan, seseorang menjadi Wajib Pajak saat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan.
Persyaratan subjektif salah satunya meliputi keberadaan subjek pajak. Misalnya orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau berniat bertempat tinggal di Indonesia dan sudah dewasa.
Aturan ini disampaikan secara khusus di dalam Pasal 8 ayat (4) UU PPh.
"Penghasilan 'anak yang belum dewasa' digabungkan dengan penghasilan orang tua. Penjelasan dari "anak yang belum dewasa" adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah," bunyi aturan tersebut.
Sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan salah satunya saat subjek pajak menerima atau memperoleh penghasilan.
Pengenaan pajak dilakukan saat wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Sekali lagi disampaikan, bahwa aturan pengenaan PPh bagi pegawai tidak memandang status pegawai," kata Dwi.
Baca juga: WNI Magang di Jepang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja
Cara menghitung PPh 21 bagi pegawai magang
Seperti yang sudah disampaikan, pemotongan pajak penghasilan tidak berkaitan dengan status karyawan.
Wajib pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif, maka akan dikenai pemotongan pajak penghasilan.
Adapun penghitungan PPh bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Jumlah penghasilan neto - PTKP = Penghasilan Kena Pajak
- Penghasilan Kena Pajak x Tarif Progresif Pasal 17 = Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan atau penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, perusahaan, atau badan hukum lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.