Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karyawan Sritex Dipastikan Masih Dapat Jaminan Kesehatan 6 Bulan ke Depan

Baca di App
Lihat Foto
DJSN
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melakukan monitoring ke Sukoharjo untuk melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

SOLO, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan perolehan jaminan kesehatan bagi seluruh eks karyawan PT Sritex yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pekerja PT Sritex yang baru terkena PHK akan mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 Maret 2025.

Anggota DJSN, Royanto Purba, menyebut persoalan yang terjadi di PT Sritex menjadi salah satu fokus perhatian bagi DJSN.

Baca juga: Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK Bisa Klaim 3 Hak Jaminan Sosial, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihaknya ingin memastikan secara langsung bahwa BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Seluruh pekerja PT Sritex yang kena PHK berhak mendapat jaminan sosial sesuai regulasi, baik jaminan kesehatan ataupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Setelah kami lihat, ternyata BPJS Kesehatan sudah melaksanakannya. Bahwa jaminan kesehatan bagi mereka sudah bisa didapatkan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya usai menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan jajaran manajemen PT Sritex pada Kamis (6/3/2025).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres n Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan sejak PHK diberlakukan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari, pun menyatakan kesiapakan bahwa BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada pekerja PT Sritex yang kena PHK.

Penjaminan akan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 1 Maret 2025 hingga Agustus mendatang.

Ia menyampaikan, koordinasi akan terus dilakukan sehingga pelaksanaan penjaminan ini diharapkan berjalan dengan baik.

“Kami pastikan pekerja PT Sritex yang terkena PHK ini mendapatkan penjaminan kesehatan sesuai dengan haknya. Tak hanya itu, kami juga akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelaksanaannya nanti tidak ada kendala,” ungkapnya.

Baca juga: Besaran Uang JHT untuk Karyawan Sritex yang Di-PHK, Kapan Akan Diberikan?

Beberapa hal yang perlu dilakukan eks karyawan Sritex

Sementara itu, ia menjelaskan, bahwa untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan ini, eks karyawan Sritex tetap perlu melakukan beberapa hal terlebih dahulu sebagai syarat. 

Pertama, pekerja PT Sritex yang terkena PHK diimbau untuk mengecek status kepesertaan JKN secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN ataupun Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Kedua, jika lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, pekerja tersebut diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan.

Saat melakukan reaktivasi, eks karyawan perlu menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

“Penjaminan ini berlaku untuk pekerja beserta keluarga inti, yakni suami atau istri dan maksimal tiga orang anak yang didaftarkan. Apabila ada keluarga tambahan, maka bisa didaftarkan melalui segmen kepesertaan lainnya,” terang Yessi.

Untuk memfasilitasi proses pengurusan administrasi kepesertaan JKN, ia memastikan, pihaknya membuka layanan di Kantor PT Sritex melalui layanan BPJS Kesehatan Keliling.

Menurut dia, layanan ini dapat diakses pekerja mulai tanggal 4 Maret 2025 hingga 10 hari ke depan sebagai tahap awal dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan dinamika lapangan.

“Kami hadirkan layanan JKN Kantor PT Sritex agar pekerja lebih mudah dan cepat untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN termasuk manfaat jaminan kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: Menaker: Karyawan Sritex yang Di-PHK Bisa Bekerja Kembali dalam Dua Pekan Kedepan

Human Resource Development PT Sritex, Agung Yulianto, mengaku senang dengan adanya kepastian jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pekerja PT Sritex yang terkena PHK.

Hal ini cukup menjadi angin segar sehingga pekerja tidak perlu khawatir akan beban finansial ketika sakit.

Dia juga mengapresiasi adanya layanan BPJS Kesehatan Keliling yang dihadirkan di Kantor PT Sritex.

Menurutnya, sejauh ini komunikasi dan koordinasi yang dilakukan bersama BPJS Kesehatan sudah sangat baik, terutama pascapemberhentian pekerja. Rekonsiliasi data telah dioptimalkan agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepastian ini yang kami perlukan, mengingat jaminan kesehatan itu sangat penting. Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang sudah menghadirkan layanan di kantor," ujarnya.

"Dengan demikian, sehingga pekerja bisa lebih mudah dan cepat mengurus administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan hak manfaat tersebut,” tambah Agung, sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Humas BPJS Kesehatan Cabang Solo.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi