Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Tolak Pengangkatan CPNS-PPPK Ditunda, Begini Tanggapan Kemenpan-RB

Baca di App
Lihat Foto
X/@KipliSamsu59273
Penolakan terhadap mundurnya jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 menggema di media sosial.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Penolakan terhadap pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara serentak menggema di media sosial Instagram dan X.

Banyak warganet mengunggah gambar pita hitam sambil menggaungkan tanda pagar (tagar) #TOLAKTMTSERENTAK, #SAVECASN2024, dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK.

Penolakan tersebut muncul setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memundurkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.

Pengangkatan CPNS bakal dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK diangkat pada 1 Maret 2026.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alasan Pemerintah Undur Pengangkatan CPNS-PPPK 2024, Akibat Efisiensi Anggaran?

Mundurnya jadwal pengangkatan membuat pelamar resah karena mereka berpotensi menganggur selama berbulan-bulan.

Padahal, sebagian dari mereka telanjur mengundurkan diri dari tempat kerjanya demi menjadi PNS, sudah memiliki keluarga, dan memiliki kebutuhan jelang Idul Fitri atau Lebaran 2025.

“Kebijakan yang menyakititkan , kebijakan yang dzolim,” cuit salah satu warganet melalui akun @kip****, Jumat (7/3/2025).

Lalu, bagaimana tanggapan Kemenpan-RB soal penolakan terhadap pengangkatan CPNS dan PPPK secara serentak?

Baca juga: Duduk Perkara Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Status Kelulusan Bisa Batal?

Tanggapan Kemenpan-RB soal penolakan terhadap pengangkatan CPNS dan PPPK serentak

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce angkat bicara soal protes keras yang dilayangkan banyak pelamar karena pengangkatan mereka diundur dan akan dilakukan secara serentak.

Ia mengatakan, pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK adalah kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.

Averrouce mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan atas mundurnya jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.

Hal tersebut akan dijadikan sebagai bahan masukan terkait penataan aparatur sipil negara (ASN).

“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait,” ujar Averrouce dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Pengangkatan CPNS-PPPK Ditunda tapi Disebut Disesuaikan, Kenapa Pejabat Sering Memperhalus Kata?

Pelamar merasa digantung gara-gara jadwal pengangkatan diundur

Kesepakatan yang dibuat antara Kemenpan-RB dan DPR terkait pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK membuat banyak pelamar merasa “digantung” atau menjadi korban PHP (pemberi harapan palsu).

Tidak sedikit pelamar yang mengutarakan kekecewaannya kepada Kemenpan-RB dan DPR karena mereka telanjur mengajukan resign demi menjadi PNS.

Salah satunya diungkapkan oleh Chella (23), pelamar CPNS yang dinyatakan lolos di sebuah lembaga penyiaran di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) penempatan Samarinda, Kalimantan Timur.

Ia mengaku, sudah telanjur mengajukan surat resign dari tempat kerjanya pada Februari 2025.

Baca juga: Beda Keterangan DPR dan Kemenpan-RB soal Pengangkatan CPNS 2024

Chella seharusnya mengakhiri masa kerjanya di kantor yang lama pada Senin (31/3/2025), namun ia dibuat syok karena jadwal pengangkatan CPNS ternyata diundur.

“Sebetulnya agak shock, soalnya kebetulan sudah mengajukan resign,” ujar Chella kepada Kompas.com, Rabu (5/3/2025).

Terpisah, Nur (33) yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS di Kementerian Agama (Kemenag) juga mengaku kecewa karena Kemenpan-RB dan DPR memundurkan jadwal pengangkatan.

Seperti Chella, Nur sudah mengajukan surat resign kepada tempat kerjanya saat ini. Sesuai kesepakatan, ia akan berhenti bekerja pada Senin (31/3/2025).

Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Menu Cek Penetapan NIP di MOLA BKN Menghilang

Nur juga mengaku bingung karena surat resign tidak bisa ditarik lagi dan posisinya di kantor saat ini sudah akan diisi oleh karyawan baru.

“Ini rencana mau tanya kantor bisa enggak dibatalin resign-ku. Kalau enggak bisa ya sudah berarti nanti mau cari kerjaan lain sementara,” kata Nur.

“Padahal usia udah 30 lebih, sementara syarat lapangan kerja maksimal 25 kebanyakan. Kan waswas banget. Mana kebutuhan banyak,” tambahnya.

Baca juga: SK CPNS Disebut Ditangguhkan hingga 2026 di Tingkat Pemprov dan Kabupaten, Ini Kata BKN

Sementara itu, pelamar lain yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS di Kemenkomdigi, Priskila (24) memprotes kebijakan Kemenpan-RB karena dirinya harus mencari akal untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga Oktober 2025.

Ia juga merasa bingung mengajukan cuti kuliah gara-gara pengangkatan CPNS diundur.

“Emang banyak (pelamar lain) yang udah cuti (kuliah). Padahal, jatah cuti cuma dua semester,” kata Priskila ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Pengangkatan CPNS Mundur Jadi 1 Oktober 2025, Ini Penjelasan Kemenpan-RB

Alasan pengangkatan CPNS dan PPPK diundur

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja mengatakan, salah satu penyebab penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS karena pemerintah ingin melakukan penataan ASN.

“Yang menjadi pertimbangan tadi untuk penyelesaian tenaga non-ASN (lewat skema PPPK), khususnya ini kan ada dua tahapan, tahap satu tahap dua,” ujar Aba dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025).

“Tahap dua ini sebetulnya ada juga temen-temen kemarin yang tidak masuk di tahap satu, kita berikan kesempatan di tahap kedua. Bahkan, sampai dua kali perpanjangan,” tambahnya.

Baca juga: Ada Efisiensi, Apakah Penetapan NIP CPNS 2024 Akan Mundur?

Karena penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan dalam dua tahap, pemerintah ingin mengangkat pelamar secara bersama-sama sehingga pengangkatan PPPK ditunda.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat mengundur jadwal karena selama ini terhitung mulai masuk (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK berbeda antar-instansi.

Perbedaan jadwal tersebut membuat sebagian CPNS dan PPPK bekerja lebih awal karena usulan instansi dilakukan secara cepat, sementara pelamar lainnya belum dipekerjakan.

“Kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa, mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 itu diangkatnya juga harus sama bekerjanya, mulai diangkat sama, mulai digaji sama,” jelas Haryomo dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Apakah Pengisian DRH CPNS Bisa Membatalkan Kelulusan? Ini Kata BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi