KOMPAS.com - Sebagian orang mungkin mempunyai kebiasaan mengupil atau mengorek kuping secara rutin.
Kebiasaan membersihkan hidung dan telinga ini dilakukan dalam beberapa hari sekali atau kapanpun ketika sempat.
Seorang Muslim mungkin bisa melakukan kebiasaan ini di siang hari, ketika dirinya menjalani puasa Ramadhan seperti saat ini.
Namun perlu diingat bahwa ada beberapa hal atau perkara yang dijalankan dapat membatalkan puasa, salah satunya yakni memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh.
Lantas, apakah mengupil dan mengorek kuping dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Suami Istri Bermesraan Saat Puasa? Berikut Penjelasannya
Jawaban MUI tentang mengupil dan mengorek kuping saat puasa
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa mengupil dan mengorek kuping tidak membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan berhubungan suami istri,” ucap dia kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, makan dan minum termasuk ke dalam aktivitas memasukkan sesuatu benda ke dalam lubang terbuka dari anggota tubuh secara sengaja, seperti mulut, hidung, telinga, dan dubur.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas juga menyampaikan hal senada mengenai hukum mengupil dan mengorek kuping saat puasa.
Anwar menilai, kegiatan membersihkan hidung dan telinga tersebut tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
“Jelas tidak (membatalkan puasa),” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Ia mengungkapkan, perbuatan yang membatalkan puasa dengan memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja adalah makan dan minum.
Hal itu membatalkan puasa, karena masuk ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf).
Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI
Pada mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sedangkan hidung mempunyai batas awal di pangkal tenggorokan. Kemudian batas awal telinga adalah bagian yang terlihat oleh mata.
Sehingga menurut Anwar, bila benda yang masuk ke dalam lubang tersebut tidak melewati batas awalnya, maka puasanya masih tetap sah.
“Kegiatan mengupil dan mengorek kuping jelas tidak masuk kategori perbuatan yang membatalkan puasa,” tuturnya.
Hal yang membatalkan puasa
Anwar menambahkan, hal lain yang membatalkan puasa adalah berhubungan badan antara suami dan istri di siang hari.
Berikutnya, muntah dan mengeluarkan mani dengan sengaja juga termasuk ke dalam hal yang dapat membatalkan puasa.
“Perempuan yang mengalami haid dan nifas (juga membatalkan puasa),” pungkas Anwar.
Baca juga: Benarkah Cebok di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan MUI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.