KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai menggelar Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) Angkatan I pada Senin (10/3/2025).
Peserta PPG Daljab Angkatan 1 ini nantinya akan diangkat sebagai guru PPPK 2025.
Pada tahap pertama ini, para peserta akan mendapatkan pembinaan profesional hingga 19 Maret 2025.
Kemudian, pembinaan Pedagogik akan dilakukan pada tanggal 20-30 Maret 2025.
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2 Diumumkan, Klik Sscasn.bkn.go.id
Serangkaian aktivitas dalam PPG Kemenag ini seperti Try Out, Uji Pengetahuan, dan lain-lain akan diakhiri dengan Uji Kinerja pada 21-27 April 2025.
Dengan mengikuti program ini, lulusan guru PPPK berhak mendapat tunjangan sertifikasi yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024.
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan masa kerja dan golongan setiap guru.
Sebagai penjelasan, guru lulusan Diploma 4 (D4) dan Sarjana 1 (S1) termasuk pegawai golongan IX.
Besaran tunjangan guru PPPK Kemenag 2025
Berikut besaran tunjangan guru PPPK 2025 berdasarkan masa kerja guru (MKG):
- MKG 0-1 tahun: Rp3.203.600
- MKG 2-3 tahun: Rp3.304.400
- MKG 4-5 tahun: Rp3.408.500
- MKG 6-7 tahun: Rp3.515.900
- MKG 8-9 tahun: Rp3.626.600
- MKG 10-11 tahun: Rp3.740.800
- MKG 12-13 tahun: Rp3.858.600
- MKG 14-15 tahun: Rp3.980.200
- MKG 16-17 tahun: Rp4.105.500
- MKG 18-19 tahun: Rp4.234.800
- MKG 20-21 tahun: Rp4.368.200
- MKG 22-23 tahun: Rp4.505.800
- MKG 24-25 tahun: Rp4.647.700
- MKG 26-27 tahun: Rp4.794.100
- MKG 28-29 tahun: Rp4.505.800
- MKG 30-31 tahun: Rp5.100.800
- MKG 32 tahun: Rp5.261.500.
Daftar tunjangan yang tertera dalam Perpres No. 11 Tahun 2024 itu menjadi acuan besaran tunjangan sertifikasi guru PPPK Kemenag.
Seperti yang tertera dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pencairan tunjangan guru PPPK ditentukan sesuai Triwulan saat diangkat.
Dalam peraturan tersebut, Triwulan I dimulai pada bulan April, Triwulan II mulai pada Juli, Triwulan III dimulai pada Oktober, dan Triwulan IV dimulai pada bulan November.
Baca juga: Alasan Pemerintah Undur Pengangkatan CPNS-PPPK 2024, Akibat Efisiensi Anggaran?
Tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK Kemenag
Tak hanya itu, tunjangan sertifikasi akan diberikan sebesar 3 kali gaji setiap masa pencairan.
Sebagai contoh, guru PPPK Kemenag Angkatan I dengan masa kerja 0-1 akan mendapatkan tunjangan sebesar 3 x Rp3.203.600 = Rp9.610.800 pada Triwulan 1 yang jatuh pada bulan April.
Demikianlah besaran tunjangan guru PPPK Kemenag yang memulai pendidikannya pada PPG Daljab Angkatan 1 kali ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.