KOMPAS.com - Selain menunaikan ibadah puasa, umat Islam juga wajib membayar zakat fitrah setiap bulan Ramadhan.
Kewajiban membayar zakat ini berlaku bagi orang Islam, menemui Matahari terbenam Ramadhan, dan memiliki kelebihan makanan pokok pada saat hari raya dan malamnya.
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai dengan nilai yang setara.
Lantas, kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?
Baca juga: Mengenal Zakat Mal, Apa Bedanya dengan Zakat Fitrah?
Kapan waktu bayar zakat fitrah?
Dilansir dari Baznas Kota Yogyakarta, ada tiga waktu yang paling utama membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Sepanjang RamadhanUmat Islam dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum Ramadhan berakhir, baik awal, tengah, maupun akhir.
Artinya, umat Islam tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
2. Setelah Matahari terakhir Ramadhan terbenam atau malam takbiranMembayar zakat fitrah juga bisa dilakukan setelah terbenamnya Matahari terakhir Ramadhan atau pada malam takbiran.
Hal ini sejalan dengan hadis Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum melakukan shalat Id.
Baca juga: 2 Gerhana Akan Terjadi pada Ramadhan Ini, Kapan Saja dan Apa Dampaknya?
3. Sebelum Matahari terbit pada hari raya Idul FitriWaktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pagi hari sebelum shalat Id pada hari raya Idul Fitri.
Namun, pastikan pembayaran zakat selesai sebelum dimulainya shalat Idul Fitri. Sebab, zakat akan dianggap sebagai sedekah jika melewati waktu itu.
Hal ini sebagaimana bunyi hadis Ibnu Abbas berikut ini:
".. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah," (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Baca juga: Kontra Produktif Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
Besaran zakat fitrah
Masih merujuk pada sumber yang sama, zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Para ulama berpendapat, zakat fitrah juga boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha gandum, kurma atau beras.
Namun, besaran satu sha berbeda-beda tergantung mazhab. Menurut Maliki, satu sha sama dengan 2,7 kg, sedangkan menurut mazhab Syafi'i setara dengan 2,75 kg.
Sementara, mazhab Hambali mengatakan bahwa ukuran satu sha sama dengan 2,2 kg, sedangkan menurut mazhab Hanafi 3,8 kg.
Pada intinya, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Sebagai contoh, berdasarkan SK Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 47.000 per hari per orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.