KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengecek Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online melalui handphone (HP).
Cek KTP online dapat dilakukan ketika masyarakat lupa membawa atau kehilangan KTP saat mengurus dokumen kependudukan, BPJS Kesehatan, perbankan, atau bantuan sosial.
Untuk mengecek KTP online, masyarakat harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?
NIK adalah tanda identitas yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 16 digit sebagai kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan tanggal kelahiran.
Sementara IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk mengakses KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Berikut syarat dan cara cek KTP online pakai NIK di HP.
Baca juga: Cara Ganti Foto KTP 2025, Butuh Berkas Apa Saja?
Syarat cek KTP online pakai NIK di HP
Dua syarat utama cek KTP online pakai NIK di HP adalah mengunduh aplikasi IKD di ponsel dan NIK.
Dalam proses cek KTP online, NIK berfungsi sebagai syarat pembuatan dan aktivasi akun IKD.
Masyarakat yang baru pertama kali membuat IKD harus mengurus terlebih dahulu di kantor Dukcapil sesuai domisili.
Hal tersebut tidak berlaku bagi pengguna lama karena mereka bisa mengecek KK secara online lewat IKD tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.
Bagi pengguna baru, berikut beberapa syarat untuk membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal mengecek KTP secara online:
- HP
- NIK
- Email aktif
- Kamera depan ponsel dengan kualitas yang baik
- Jaringan internet
- Nomor HP aktif.
Baca juga: Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Jawaban Dirjen Dukcapil
Cara cek KTP online pakai NIK di HP
Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD berlanjut dengan mendatangi kantor Dukcapil sesuai hari dan jam kerja.
Serahkan dan ikuti arahan dari petugas Dukcapil supaya tidak mengalami kendala ketika pembuatan dan mengaktivasi akun IKD.
Agar lebih jelas, berikut cara membuat dan mengativasi akun IKD sebagai langkah awal cek KTP online pakai NIK di HP:
- Sampaikan tujuan pembuatan dan aktivasi akun IKD kepada petugas Dukcapil
- Unduh IKD melalui Play Store maupun App Store
- Jika aplikasi sudah diunduh, masuk atau login ke IKD dengan menekan tombol “Lewati” atau “Lanjut”
- Scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke bagian dasar
- Klik “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Online” khusus pengguna baru
- Ketikkan NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, email, dan jenis kelamin
- Langkah selanjutnya adalah klik “Proses”
- Tunggu beberapa saat sampai rangkuman data pribadi muncul
- Pastikan tidak ada informasi yang keliru
- Setelah data pribadi dipastikan sesuai, klik “Kirim”
- Lakukan proses verifikasi wajah
- Pindah QR code yang diberikan petugas Dukcapil
- Jika tidak, berikan HP kepada petugas Dukcapil agar QR code dapat di-scan
- Setelah itu, petugas Dukcapil akan memberikan enam digit nomor sebagai PIN IKD
- Jangan sebarkan PIN IKD ke orang lain karena aplikasi ini memuat data pribadi yang rawan disalahgunakan
- Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD selesai.
Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini
Setelah akun IKD selesai dibuat dan diaktivasi, ikuti cara di bawah ini untuk cek KTP online pakai NIK di HP:
- Buka IKD
- Masukkan PIN
- Klik “KTP Elektronik”
- Tunggu beberapa saat sampai layout KTP muncul
- KTP sudah bisa dilihat
- Supaya keamanan KTP terjaga, silakan ganti PIN yang diberikan petugas Dukcapil dengan milik sendiri
- Cara ganti PIN dapat dilakukan dengan memilih menu “Pengaturan”
- Masukkan PIN lama
- Masukkan PIN baru
- Klik “Ok”
- PIN berhasil diganti.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 dengan NIK KTP secara Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.