Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Asusila Kapolres Ngada, Bayar Rp 3 Juta untuk Cabuli Anak-anak

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas Polres Ngada
Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia, Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman ramai diberitakan.

AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aksi pencabulan tersebut direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs porno di Australia.

Baca juga: Kapolres Ngada Cabuli Anak di Kupang, Polda NTT Minta Maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Berikut sejumlah fakta terkait kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada:

1. Bermula dari temuan video asusila

Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres nonaktif Ngada, Fajar Widyadharma Lukman berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024.

Saat itu, otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut dan mendapati lokasi konten pornografi diunggah, yaitu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Kapolres Ngada Akui Cabuli Anak di Kupang, Pesan Kamar Hotel Sendiri

Dilansir dari Kompas.com (11/3/2025), otoritas Australia lalu menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri.

Penyelidikan pun dimulai. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.

Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri (Mabes Polri) di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kapolres Ngada Rekam Aksi Cabulnya, lalu Dikirim ke Situs Porno Australia

2. Korban ada yang berusia 3 tahun

Sementara yang diketahui, ada tiga anak yang menjadi korban. Masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Tim penyidik melakukan pendampingan dan juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kupang mendampingi korban yang berusia 12 tahun. Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.

Adapun korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya. Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada DPPPA Kota Kupang untuk didampingi.

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak Harus Dikawal!

3. Kapolres Ngada positif narkoba

Selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya.

Hasil tersebut diketahui setelah AKBP Fajar melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

AKBP Fajar kini dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada. Untuk mengisi kekosongan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rachmad Muchamad Salihi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Ngada.

Baca juga: Kasus Narkoba Kapolres Ngada, Positif Sabu, Kini Diperiksa di Mabes Polri

4. AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka

Sampai saat ini, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka meski ia sudah ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Mengutip laman Kompas.com (12/3/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena perwira menengah polisi ini sudah dibawa ke Mabes Polri.

Atas dasar itulah, Ditreskrimum Polda NTT baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Fajar pada pekan ini atau minggu depan.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda NTT telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi terkait kasus Kapolres Ngada.

Baca juga: Kronologi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Jadi Perhatian Otoritas Australia

5. Aksi dilakukan di hotel

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan polisi, Fajar memberikan uang senilai Rp 3 juta kepada F karena sudah menyediakan anak di bawah umur.

Salah satu pihak yang diperiksa penyidik adalah perempuan berinisial F yang diduga menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar.

Fajar mengorder anak tersebut melalui perempuan tersebut kemudian dibawa ke salah satu hotel di Kupang pada tanggal 11 Juni 2024.

Patar menjelaskan, polisi juga telah menemukan satu korban yang baru berusia enam tahun.

Baca juga: Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

6. Pengamat kepolisian minta Fajar dipecat

Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan, mendesak agar AKBP Fajar dipecat dari Polri.

“Satu kata: Pecat, dan proses pidana. Itu sudah mempermalukan institusi penegak hukum dan negara,” tegas dia kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Ia mengungkapkan, kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime.

Artinya, Polri harus bisa menuntaskan proses pidana terhadap pelaku. Menurut Bambang, pelaku juga harus dijatuhi dakwaan dengan pasal berlapis.

Baca juga: Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah Pakai Fotokopi SIM, Dapat Anak dari Perempuan Inisial F

 

(Sumber: Kompas.com/Icha Rastika, Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Sigiranus Marutho Bere, Icha Rastika, Irawan Sapto Adhi, Aditya Priyatna Darmawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi