Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Batas Pembayaran THR 2025 Karyawan Swasta?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE
Ilustrasi THR. Ini sanksi perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.

Dengan ketentuan ini, berarti perusahaan harus membayarkan THR karyawan paling lambat pada 24-25 Maret 2025. 

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," Bunyi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Lantas, bagaimana jika perusahaan memberikan THR melebihi batas waktu yang diberikan pemerintah?

Baca juga: 4 Syarat Mitra Ojol Grab Bisa Dapat THR Lebaran 2025, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Sanksi perusahaan yang telat beri THR karyawan

Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati mengatakan, pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan/buruhnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).

Perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:

Baca juga: Poin-poin Penting PP Nomor 11 Tahun 2025 Terkait THR dan Gaji Ke-13

Selain itu, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Karyawan/buruh yang tidak mendapatkan THR, bisa melaporkannya melalui aplikasi SIAP Kerja. Berikut cara lapornya:

Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya yang sekiranya membingungkan. Berikut caranya:

Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat WhatsApp Kemenake di nomor 08119521151 dan call center 1500-630.

Baca juga: Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Jadwal, Komponen, dan Besarannya

Kelompok yang berhak mendapatkan THR

Adapun THR diberikan kepada kelompok berikut ini:

Kemudian, besaran THR diberikan dengan ketentuan berikut ini:

1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tinggi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2025 Karyawan Swasta dan ASN Cair? Ini Jadwalnya Sesuai Aturan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi