Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya Zakat Fitrah dan Fidyah, Lengkap dengan Cara Bayar Secara Online

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/QUEENMOONLITE STUDIO
Ilustrasi zakat, wakaf. Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Ibadah puasa bukan satu-satunya amalan yang wajib dilakukan dalam bulan Ramadan. Sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, umat Islam wajib membayar zakat dan fidyah.

Meskipun sama-sama kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim, fidyah dan zakat fitrah merupakan hal berbeda.

Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Namun seperti yang dilansir dari laman resmi Badan Zakat Nasional (BAZNAS) pada Rabu (12/3/2025), kewajiban ini berlaku beriringan jika seseorang punya alasan tertentu meninggalkan puasa Ramadan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bedanya zakat fitrah dan fidyah

Dalam pengertiannya, zakat fitrah sendiri wajib dibayar oleh setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim di bulan Ramadan, sebelum Idul Fitri.

Zakat fitrah ini bertujuan mensucikan diri setelah menulaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu, ibadah ini bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu agar bisa sama-sama merayakan kemenangan di hari raya.

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, bentuk zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Selain bahan pokok, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qadarwi juga memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Besaran yang dibayarkan mengikuti harga beras atau bahan pokok yang dikonsumsi.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat: Jenis, Cara Menghitung, dan Waktu yang Tepat Membayarnya

Dalam hal ini, BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mentapkan bahwa nilai zakat fitrah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, setara dengan uang sebesar Rp47 ribu per jiwa.

Di sisi lain, fidyah adalah kewajiban mengganti atau menebus puasa Ramadan dengan membayar uang sesuai dengan yang ditentukan.

Perintah mengenai fidyah ini terutang dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 184.

Meskipun sifatnya penebusan, tidak semua umat Islam harus mengganti puasanya dengan fidyah. Mereka antara lain:

Fidyah wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah hari seorang muslim tidak berpuasa.

Untuk wilayah dengan makanan pokok berupa beras, seseorang bisa membayar setara dengan harga 1,5 kg beras per hari, sesuai dengan Ulama Hanafiyah.

Sebagai contoh, ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok 1,5 kg beras dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.

Misalnya, jika sebulan penuh maka ia harus menyediakan 30 takar masing-masing 1,5 kg.

Jika membayar fidyah dalam bentuk uang, takaran beras 1,5 kilogram yang dikonversi menjadi rupah.

Selain itu, versi Ulama Hanafiyah juga bisa memberikan uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram.

Apabila mengikuti peraturan pemerintah berdasar SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Jakarta Raya, maka besarannya adalah Rp60 ribu per hari/jiwa.

Sebagai tambahan informasi, seseorang yang mengganti puasanya dengan fidyah tetap wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Cara bayar secara online

Zakat fitrah dan fidyah dapat dibayarkan secara langsung di lembaga-lembaga berwenang.

Selain itu untuk mempermudah pembayaran zakat dan fidyah, BAZNAS telah memberikan layanan secara daring di baznas.go.id.

Mereka formulir masing-masing di laman resmi baznas yang bisa diisi oleh pelaku wajib zakat.

Cara membayar zakat fitrah melalui BAZNAS:

  1. Masuk ke https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah
  2. Pilih Jenis Dana 'Zakat' dan 'Zakat Fitrah'
  3. Masukkan jumlah jiwa yang membayar zakat fitrah, maka nominal zakat akan otomatis masuk
  4. Lengkapi data dengan memasukkan nama, gelar, nomor handphone, dan email
  5. Centang kotak persetujuan sebelum klik 'Pilih Pembayaran'
  6. Begitu masuk ke Pilih Metode Pembayaran, Anda bisa memilih berupa Virtual Account berbagai bank, dompet online, kartu kredit, hingga ke counter minimarket.
  7. Baca niat sebelum klik "Bayar".

Sedangkan untuk membayar fidyah melalui BAZNAS, Anda bisa masuk ke laman https://baznas.go.id/bayarfidyah.

Selebihnya, cara membayar fidyah lewat situs ini hampir sama dengan pembayaran zakat fitrah.

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Wajib Dikeluarkan untuk Janin dalam Kandungan? Ini Kata Baznas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi