Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Lama Tidak Dibayar, Tunggakan Jalan Terus atau Nonaktif Otomatis?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Apa tunggakan BPJS Kesehatan akan terus berjalan meski lama tidak dipakai atau bisa dinonaktifkan?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan sesuai kelas yang diikuti.

Peserta BPJS Kesehatan yang aktif membayar iuran setiap bulan berhak menerima layanan kesehatan saat jatuh sakit tanpa memikirkan biaya perawatan.

Namun, beberapa orang yang jarang sakit, banyak yang dalam waktu lama tidak menggunakan layanan JKN dari BPJS Kesehatan. Akibatnya, iuran tersebut juga tidak dibayar dalam waktu lama hingga berbulan-bulan.

Lantas, apakah layanan BPJS Kesehatan yang lama tidak dibayar akan menjadi tunggakan atau bakal otomatis nonaktif?

Baca juga: Lupa Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal, Tunggakan Tetap Harus Dibayar?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Tunggakan BPJS Kesehatan yang lama tidak dipakai

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan akan terus berjalan meski peserta tidak memakai layanan kesehatan tersebut.

Namun, BPJS Kesehatan menerapkan jumlah maksimal tunggakan bagi peserta JKN yang tidak membayar iurannya, yakni selama dua tahun atau 24 bulan.

"Tunggakan iuran maksimal 24 bulan sesuai regulasi," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Ini berarti peserta JKN yang menunggak iuran BPJS Kesehatan selama tiga tahun hanya perlu membayar tunggakan yang belum dibayar selama dua tahun.

Meski begitu, status kepesertaan peserta JKN yang terlambat atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan akan menjadi nonaktif.

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan, maka layanan kesehatannya diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Artinya, peserta JKN harus membayar iuran kepesertaannya maksimal pada akhir bulan. Jika tidak, layanan kesehatan tersebut tidak bisa dipakai mulai tanggal 1 bulan depan.

Setelah tunggakan tersebut dilunasi, kepesertaan BPJS Kesehatan segera aktif dan bisa digunakan untuk mendapat pengobatan dan layanan kesehatan lainnya.

"Agar peserta menjadi aktif kembali, maka perlu membayar tunggakan yang ada, ditambah iuran bulan peserta yang akan aktif di bulan tetsebut," ujar Rizzky.

Di sisi lain, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran yang belum dibayarkan bisa dikenakan denda.

Denda berlaku jika peserta BPJS Kesehatan menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak iuran dibayar dan kepesertaannya aktif kembali,

Denda akan dikenakan sebanyak 5 persen dari biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) dengan jumlah bulan tertunggak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 20 juta.

Besaran pemberian denda layanan tersebut berlaku sesuai diagnosa dan prosedur awal pengobatan yang diterima untuk setiap bulan tertunggak.

Denda ini tidak berlaku untuk pelayanan rawat jalan. Ketentuan denda juga tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat Setelah Tunggakan Bibayarkan?

BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan

Rizzky menambahkan, peserta JKN tidak dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan meski jarang sakit atau tidak pernah digunakan berobat.

"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kepesertaan program JKN bersifat wajib bagi warga negara Indonesia," tegasnya.

Menurut Rizzky, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan bagi peserta yang meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Dia melanjutkan, program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengusung konsep gotong royong.

"Artinya, dengan menjadi peserta JKN, kita sekeluarga dapat membantu yang sakit jika kita tetap sehat atau sedang tidak memanfaatkan JKN," tuturnya.

Rizzky menambahkan, peserta JKN yang keberatan dan terkendala ekonomi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan dapat mengajukan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebagai peserta PBI, biaya iuran keluarga peserta pun akan ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa mendaftar ke kantor Dinas Sosial setempat untuk menjadi peserta PBI.

Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan memerlukan dokumen persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK), serta Nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal atau pindah ke luar negeri dapat dilakukan melalui aplikasi E-Dabu Mobile BPJS Kesehatan.

Penonaktifan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA melalui nomor 0812-1294-5526 pada hari dan jam kerja.

Peserta perlu memberikan dokumen syarat penonaktifan berupa foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian peserta atau bukti pindah ke luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi