KOMPAS.com - Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025.
Bila merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan ketentuan ini, perusahaan berarti harus membayarkan THR karyawan paling lambat pada 24-25 Maret 2025.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," Bunyi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Lantas, adakah sanksi untuk perusahaan yang telat membayarkan THR untuk karyawannya?
Baca juga: Kapan Batas Pembayaran THR 2025 Karyawan Swasta?
Sanksi perusahaan telat bayar THR
Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Agatha Widianawati menyampaikan, perusahaan yang telat membayarkan THR kepada pekerja/buruh dapat dikenakan denda.
Adapun denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada karyawan/buruhnya.
"Pengusaha yang telat bayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap bayar THRnya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (13/3/2025).
Tak hanya denda, perusahaan juga akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.
Selain itu, pengusaha/perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca juga: Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Jadwal, Komponen, dan Besarannya
Besaran THR karyawan swasta
Besaran THR karyawan swasta diberikan dengan ketentuan berikut ini:
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tinggi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
- Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Cara lapor THR tidak dibayar/telat/dicicil
Adapun pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR, dapat melaporkan perusahaannya melalui aplikasi SIAP Kerja.
Berikut cara lapornya:
- Unduh aplikasi SIAP Kerja di Play Store atau App Store
- Masuk atau daftar akun jika merupakan pengguna baru
- Login dengan memasukkan email atau nomor ponsel dan password
- Berikutnya, pilih menu "Pengaduan THR"
- Lengkapi data jabatan dan bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan di formulir yang tertera
- Isi keterangan dengan menjelaskan pokok permasalahan secara jelas dan kronologis
- Unggah bukti-bukti yang bisa menguatkan laporan. Setelah itu klik "Laporkan"
- Pekerja akan mendapatkan email balasan setelah laporan terkirim.
Selain membuat laporan, pekerja juga bisa berkonsultasi mengenai THR, mulai dari besaran, aturan, dan lainnya. Berikut caranya:
- Login ke akun SIAP Kerja
- Tekan menu "Konsultasi THR"
- Pilih wilayah tempat bekerja, yaitu barat, tengah, dan timur
- Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi data terlebih dahulu
- Setelah data terisi, klik "Mulai Obrolan".
Selain melalui aplikasi SIAP Kerja, pengaduan THR juga bisa dilakukan lewat WhatsApp Kemenake di nomor 08119521151 dan call center 1500-630.
Baca juga: 4 Syarat Mitra Ojol Grab Bisa Dapat THR Lebaran 2025, Apa Saja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.