Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Hasil Sitaan Aset Korupsi oleh KPK, Gimana Cara Ikutannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
ilustrasi aset hasil sitaan kpk
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap kali menyita aset pasa tersangka.

Aset sitaan ini tentunya dari tahun ke tahun akan menumpuk dan bertambah seiring makin banyaknya tersangka korupsi yang tertangkap oleh KPK.

Untuk mengelola aset hasil sitaan ini, KPK menggelar lelang sebagai cara memanfaatkan kembali aset tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil soal Kasus Korupsi Bank BJB, Apa Kaitannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana KPK mengelola aset sitaan sebelum dilelang?

KPK melakukan penyimpanan aset-aset hasil korupsi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada di bawah Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aset-aset tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah proses penindakan selesai.

Aset hasil korupsi dapat dilihat langsung serta akan dilelang di KPKNL.

Cara ikut lelang aset hasil sitaan KPK

Dikutip dari ACLC KPK (17/7/2024), berikut langkah-langkah untuk berpartisipasi dalam lelang aset hasil sitaan KPK.

Peserta yang hendak mengikuti lelang hasil korupsi, perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu di situs Lelang Indonesia milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): lelang.go.id.

Dokumen yang perlu disiapkan yaitu sotfcopy KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), email aktif, nomor handphone, dan nomor rekening bank atas nama sendiri.

Langkah registrasi yaitu buka laman utama, klik menu Daftar, isi formulir, klik tombol daftarkan akun. Terakhir, buka email dan klik aktivasi akun.

Dengan begitu, peserta sudah dapat melihat barang-barang yang dilelang melalui laman tersebut dan memilih objek yang diinginkan.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Pemberian Fasilitas Kredit dalam Kasus Korupsi LPEI

Peserta harus mentransfer uang jaminan lelang secara lunas terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti lelang.

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account dari KPK dengan nominal yang telah ditetapkan oleh DJKN atau KPKNL yang nantinya diberikan sistem.

Pembayaran dapat dilakukan via teller bank, internet banking, serta ATM. Setoran dana maksimal harus diterima KPKNL di satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dilakukan.

Setoran ini berfungsi sebagai verifikasi untuk memastikan kelayakan peserta lelang.

  • Melakukan penawaran lelang

Penawaran lelang dimulai dari harga yang lebih tinggi dari batas bawah yang sudah ditentukan.Sebelum sesi lelang ditutup, penawaran dapat dilakukan berkali-kali.

Peserta dapat bersaing secara adil karena proses lelang dilakukan secara transparan.

  • Melunasi pembayaran (bila menang)

Apabila peserta dinyatakan memenangkan lelang, maka diharuskan untuk membayar pelunasan harga pembelian dan bea lelang maksimal 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

Jika peserta tidak jadi melunasi lelang yang telah dimenangkan, maka uang jaminan yang sudah dibayarkan akan hangus untuk disetorkan ke kas negara. 

Apabila tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan dalam waktu 1 hari kerja.

Baca juga: 5 Barang Disita Usai KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil dan Kantor BJB, Apa Saja?

Lalu mungkin timbul pertanyaan, aset-aset jenis apa saja yang dilelang KPK?

Jenis aset hasil korupsi yang dikelola KPK

Terdapat dua macam aset hasil korupsi yang dikelola KPK, yaitu aset hasil gratifikasi serta aset hasil perampasan dan penyitaan.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, diskon, barang, komisi, tiket perjalanan, pinjaman tanpa laba, perjalanan wisata, serta fasilitas-fasilitas lain. 

Setiap penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mendapatkan gratifikasi diwajibkan untuk melaporkan objek tersebut agar tidak terkena pasal tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pelelangan aset gratifikasi dan aset hasil perampasan dan penyitaan juga termasuk upaya KPK dalam membantu mengembalikan jumlah aset yang telah dikorupsi kepada negara.

Dikutip dari DJKN (9/11/2021),  barang-barang yang dilelang memiliki kriteria khusus, yaitu barang yang mudah rusak, membahayakan, serta memiliki biaya penyimpanan yang terlalu tinggi.

Akan tetapi, barang yang ilegal tidak akan dilelang.

Baca juga: Alasan Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Terkait Kasus Apa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: ACLC KPK, DJKN Kemenkeu
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi