KOMPAS.cm - Masyarakat wajib mengetahui cara pindah Kartu Keluarga (KK) antar-kabupaten.
Hal tersebut diperlukan bagi masyarakat yang pindah ke kabupaten lain karena alasan menikah, pekerjaan, kuliah, maupun keperluan lain.
Proses pindah KK antar-kabupaten dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal (domisili lama) dan daerah tujuan (domisili baru).
Simak syarat dan cara pindah KK antar-kabupaten berikut ini.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya
Syarat pindah KK antar-kabupaten
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah KK antar-kabupaten.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Ditjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan Dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
Berikut syarat pindah KK antar-kabupaten:
- Formulir F-1.03 (formulir pendaftaran pindah penduduk yang digunakan untuk mengajukan permohonan mutasi atau pindah penduduk). Formulir ini disediakan di kantor Dukcapil
- Fotokopi KK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Indonesia Anak (KIA) jika anak sudah memiliki
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
Cara pindah KK antar-kabupaten
Perlu dicatat sekali lagi bahwa proses pindah KK antar-kabupaten dilakukan dalam dua tahap, yakni di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.
Berikut cara pindah KK antar-kabupaten selengkapnya:
Cara pindah KK antar-kabupaten di daerah asal:- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Sampaikan kepada petugas Dukcapil mengenai keperluan pindah KK ke luar kabupaten
- Isi formulir F-1.03
- Lampirkan KK dan/atau surat pernyataan menjadi wali atau orangtua
- Kantor Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang sama apabila kepala keluarga tidak pindah
- Kantor Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah
- Tunggu beberapa saat sampai petugas Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- Petugas Dukcapil daerah asal tidak akan menarik KTP dan/atau KIA karena dua dokumen ini akan ditarik di kantor Dukcapil daerah tujuan.
Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini
Cara pindah KK antar-kabupaten di daerah tujuan:- Datang ke kantor Dukcapil daerah tujuan pada hari dan jam kerja
- Serahkan SKPWNI kepada petugas Dukcapil
- Berikan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK atau menyewa rumah, kontrak, maupun indekos
- Serahkan KTP dan/atau KIA supaya kantor Dukcapil daerah tujuan menerbitkan dokumen dengan alamat baru
- Jika masyarakat secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka kantor Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan kantor Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- Masyarakat mengisi formulir F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika tidak dapat melampirkan KK, masyarakat dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke kantor Dukcapil daerah tujuan
- Kantor Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK
- Kantor Dukcapil daerah tujuan membuat surat permohonan kepada kantor Dukcapil daerah asal untuk melakukan penerbitan SKPWNI.
- Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
- Petugas Dukcapil menerbitkan KTP dan/KIA dengan alamat baru
- Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/KIA alamat lama.
Baca juga: Cara Cek KK dan KTP Online Lewat HP, Unduh Aplikasi Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.