Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pindah KK Antar-kabupaten, Perlu Surat Pengantar RT/RW?

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. Apakah Skor BI Checking Berdampak pada Satu Kartu Keluarga?
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.cm - Masyarakat wajib mengetahui cara pindah Kartu Keluarga (KK) antar-kabupaten.

Hal tersebut diperlukan bagi masyarakat yang pindah ke kabupaten lain karena alasan menikah, pekerjaan, kuliah, maupun keperluan lain.

Proses pindah KK antar-kabupaten dapat dilakukan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal (domisili lama) dan daerah tujuan (domisili baru).

Simak syarat dan cara pindah KK antar-kabupaten berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya

Syarat pindah KK antar-kabupaten

Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan pindah KK antar-kabupaten.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Ditjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan Dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.

Berikut syarat pindah KK antar-kabupaten:

Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara pindah KK antar-kabupaten

Perlu dicatat sekali lagi bahwa proses pindah KK antar-kabupaten dilakukan dalam dua tahap, yakni di kantor Dukcapil daerah asal dan tujuan.

Berikut cara pindah KK antar-kabupaten selengkapnya:

Cara pindah KK antar-kabupaten di daerah asal:

Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini

Cara pindah KK antar-kabupaten di daerah tujuan:

Baca juga: Cara Cek KK dan KTP Online Lewat HP, Unduh Aplikasi Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi