Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Penumpang "Pull Up" Bergelantungan di KRL, Begini Respons KAI

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar video penumpang pull up di KRL
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Video yang menunjukkan seorang penumpang KRL Commuter Line sedang melakukan pull up di pegangan tangan gerbong kereta, ramai beredar di media sosial.

Video ini dibagikan oleh akun TikTok @Cilac****ia.id, Sabtu (15/3/2025), dengan lebih dari satu juta kali tayangan.

Dalam video, tampak seorang pria sedang bergelantungan di pegangan gerbong. Sementara, tampak tidak ada petugas kereta yang berjaga di sekitarnya. Penumpang lainnya juga tidak menghiraukan aksi pemuda tersebut.

"Ada yang lakuin kayak begitu di dalam gebong kereta tidak?? Jangan ya kak ya... Jangan...," bunyi keterangan pada unggahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana tanggapan KAI?

Baca juga: KAI Operasikan KA Argo Anjasmoro pada Periode Lebaran 2025, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Tanggapan KAI soal penumpang pull up di kereta

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan membenarkan bahwa ada penumpang yang melakukan pull up di KRL.

Diketahui, penumpang tersebut melakukan aksinya di kereta 6 pada perjalanan commuter line Nomor 1420 rute Jakarta Kota-Bogor pada Sabtu, (15/3/2025) pukul 12.48 WIB.

"Menanggapi video yang beredar di media sosial bahwa terdapat pengguna yang melakukan pull up di hand grips dalam commuter line adalah benar dan sangat menyayangkan kejadian tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

Dia pun mengimbau kepada para penumpang kereta agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri dan berisiko merusak fasilitas umum.

Jika sampai merusak fasilitas yang ada di kereta, dia memastikan akan memproses penumpang tersebut ke jalur hukum.

"Kami akan memprosesnya secara hukum jika terdapat kerusakan fasilitas baik di stasiun ataupun commuter line," kata Leza.

Selain itu, penumpang yang tertangkap petugas karena melanggar aturan akan ditindak secara tegas.

"Jadilah pengguna yang tertib dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama," ucapnya, mengingatkan.

Baca juga: Merokok di Kereta, Penumpang KA Serayu Tujuan Purwokerto Diturunkan

Ancaman pidana merusak fasilitas kereta api

Penumpang yang terbukti merusak fasilitas umum yang ada di kereta dapat dikenakan ancaman pidana.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan Pasal 197, siapapun yang merusak fasilitas kereta terancam hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Berikut bunyi pasalnya:

"Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun".

Baca juga: Aturan Buka Puasa di KRL, LRT, MRT, Whoosh, dan Transjakarta Selama Ramadhan 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi