Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah War Pintar BI, Bolehkah Uang Lama Dicuci dengan Sabun? Ini Kata BI

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
ilustrasi orang mencuci uang menggunakan sabun.
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk sedekah atau THR (Tunjangan Hari Raya) umumnya dinantikan oleh masyarakat Indonesia.

Penukaran uang baru sendiri sudah dibuka oleh Bank Indonesia sejak minggu pertama bulan Ramadhan.

Hari ini, Sabtu (22/3/2025), merupakan hari terakhir pemesanan penukaran uang baru periode terakhir untuk Pulau Jawa.

Sedangkan esok hari, Minggu (23/3/2025), menjadi kesempatan terakhir pemesanan penukaran uang baru periode terakhir untuk wilayah luar Pulau Jawa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena periode pemesanan uang baru sudah akan berakhir, banyak warga yang kalah biasanya mengakali dengan mencuci uang lama dengan sabun.

Kejadian mencuci uang kertas menggunakan sabun agar terlihat baru atau bersih, kerap berulang terjadi di Indonesia.

Menurut pemberitaan Kompas.com, (4/11/2022), seorang warganet mencuci beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 2.000 menggunakan sabun cuci piring.

Kemudian, pada pemberitaan Kompas.com, (16/4/2022), warganet lainnya mencuci uang kertas dengan direndam di dalam air berisi ember, dicuci, kemudian disetrika.

Agar perilaku "latah" ini tidak berulang, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tindakan mencuci uang dengan sabun tidak diperbolehkan.

Baca juga: Warganet Tunjukkan Cara Ubah Uang Kotor Jadi Uang Baru dengan Cuci di Deterjen dan Disetrika, Apa Kata BI?

Lalu, apa alasannya?

Alasan tidak boleh cuci uang kertas pakai sabun

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/3/2025), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso mengatakan, mencuci uang kertas menggunakan sabun termasuk tindakan merusak bentuk uang tersebut.

"Mencuci uang dengan sabun cuci yang memiliki kandungan bahan kimia memang tidak akan secara langsung merusak atau menghilangkan unsur pengaman dalam uang rupiah," ujar Ramdan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Menurut dia, jika tindakan tersebut dilakukan dalam jangka panjang, maka akan berpotensi memengaruhi kualitas rupiah.

Adapun larangan untuk melakukan perusakan pada uang Rupiah juga tercantum dalam ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara”.

Agar uang yang Anda simpan masih terlihat bagus atau tidak lecek, bisa menerapkan tips merawat uang kertas.

Baca juga: Jelang Pemesanan Tukar Uang, Laman Pintar BI Eror Lagi Pagi Ini

Tips merawat uang

Dikutip dari laman resmi BI, ada lima langkah merawat rupiah, yakni:

  1. Jangan dilipat
  2. Jangan dicoret
  3. Jangan distapler
  4. Jangan diremas
  5. Jangan dibasahi.

Selain itu, Ramdan juga menganjurkan untuk menukarkan uang yang sudah lusuh ke Bank Indonesia untuk mendapatkan uang yang masih bagus.

Sebagai informasi, penukaran uang lusuh ke bank bisa dilakukan dengan cara mengunduh aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id.

(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Irawan Sapto Adhi)

Baca juga: Warganet Sebut Tak Dapat Uang Baru Saat Tukar di BNI, Ini Kata Pihak Bank dan BI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi