KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang mencatat data keluarga dalam satu rumah tangga.
Masyarakat perlu memiliki KK untuk keperluan administrasi, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau mengurus akta kelahiran.
KK juga digunakan dalam pengurusan bantuan sosial, layanan kesehatan, dan berbagai urusan lainnya.
KK mempermudah pemerintah dalam mendata penduduk dan memastikan keabsahan data keluarga.
Lalu, apakah KK bisa dicetak di luar domisili atau harus di tempat asal?
Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya
Apakah KK bisa dicetak di luar domisili?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Handayani Ningrum menjelaskan, pencetakan KK secara fisik di kantor Dukcapil belum bisa dilakukan di luar domisili.
Saat ini, Ditjen Dukcapil baru bisa melayani pencetakan KTP di luar domisili, bukan KK.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini
“Adapun, untuk Kartu Keluarga (secara fisik) harus ditandatangani di Dukcapil sesuai domisilinya,” jelas Handayani kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Meski begitu, masyarakat dapat mencetak KK dalam bentuk fisik atau file PDF secara mandiri lewat mekanisme online menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD adalah aplikasi resmi milik Ditjen Dukcapil yang berisi layanan dan dokumen kependudukan.
“Sehingga pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan di mana saja,” pungkas Handayani.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
Cara cetak KK online 2025
Sesuai anjuran Handayani, masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili bisa cetak KK online menggunakan IKD.
Khusus masyarakat yang belum pernah membuat dan mengaktivasi akun IKD, mereka harus datang ke kantor Dukcapil sebagai langkah awal mencetak KK online.
Proses pembuatan IKD belum bisa dilakukan secara full online karena petugas Dukcapil harus melakukan verifikasi terhadap calon pengguna.
Namun, masyarakat yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD tidak perlu datang ke kantor Dukcapil sehingga mereka bisa melakukan cetak KK online di manapun dan kapanpun.
Ada beberapa syarat untuk membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai syarat awal cetak KK online.
Baca juga: Cara Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota di Alamat Baru, Tidak Perlu Pulang Kampung
Berikut rinciannya:
Syarat membuat IKD sebagai langkah awal mencetak KK online adalah:
- HP dengan kamera depan yang baik
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ponsel dengan internet yang aktif
- Nama lengkap
- Nomor HP.
Setelah persyaratan sudah lengkap, ikuti cara membuat dan mengaktivasi akun IKD sebelum melakukan cetak KK online:
- Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Temui petugas Dukcapil dan sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD
- Unduh atau download IKD lewat Play Store atau Google Play Store
- Masuk ke IKD lalu klik “Lewati” atau “Lanjut”
- Gulir atau scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
- Geser tombol persetujuan pengguna
- Jika sudah, klik “Daftar”
- Klik “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD
- Masukkan NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
- Klik “Proses”
- Perhatikan rangkuman informasi pribadi
- Jika data tidak ada yang keliru, klik “Kirim”
- Ikuti proses verifikasi wajah. Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi
- Pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat di-scan
- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor. Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya.
Baca juga: Cara Urus SKPWNI untuk Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota, Apa Saja Berkasnya?
Setelah akun IKD selesai dibuat dan diaktivasi, ikuti cara cara cetak KK secara online berikut ini:
- Login atau masuk ke IKD menggunakan PIN yang sudah diberikan petugas Dukcapil
- Pilih menu “Pelayanan”
- Di dalam menu "Pelayanan", pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga"
- Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan yang diminta
- Klik "Ajukan"
- Pengguna IKD dapat memantau status permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan"
- Setelah permohonan disetujui Dukcapil sesuai domisili, pengguna IKD akan menerima file KK dalam format PDF melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi
- Cetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram
- KK yang dicetak mandiri ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code di pojok kanan bawah untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen.
Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.