KOMPAS.com - Masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online walau berada di luar kota.
Caranya dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, layanan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang bepergian.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Jadi PDF lewat Aplikasi di HP, Berikut Syaratnya
Sebabnya, hingga saat ini Ditjen DUkcapil baru bisa melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar domisili.
“Untuk Kartu Keluarga harus ditandatangani di Dukcapil sesuai domisilinya, ujar Handayani kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2025).
“Akan tetapi, itu dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan di mana saja,” tambahnya.
Berikut syarat dan cara cetak KK online di luar kota.
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Siapkan Dokumen Ini
Syarat cetak KK online di luar kota
Perlu diketahui bahwa masyarakat bisa mencetak KK secara online jika sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Jika belum, silakan datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus pembuatan akun dan aktivasi IKD.
Handayani menjelaskan, pengurusan akun belum bisa dilakukan secara full online karena calon pengguna harus melalui proses verifikasi.
Baca juga: Cara Cetak KK Online Lewat HP Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
“Untuk verifikasi tersebut harus menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah),” jelas Handayani kepada Kompas.com, Sabtu (15/2/2025).
“Data pengenalan wajah Dukcapil menjadi single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk. Namun, sistem face recognition tersebut saat dijalankan perlu sistem pendukung, yaitu sistem liveness detection,” sambungnya.
Berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal cetak KK online di luar kota:
- Handphone (HP) dengan kualitas kamera depan yang baik (untuk proses verifikasi wajah)
- Jaringan internet yang memadai
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor HP
- Email.
Baca juga: Cara Urus SKPWNI untuk Pindah KK Antar-kabupaten atau Kota, Apa Saja Berkasnya?
Cara cetak KK online di luar kota
Jika HP, email, hingga NIK sudah siap, lakukan aktivasi akun IKD dengan cara sebagai berikut:
- Datangi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Sampaikan kepada petugas Dukcapil perihal keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD
- Download IKD melalui Play Store atau Google Play Store
- Jika aplikasi sudah selesai diunduh, masuk ke IKD
- Klik “Lewati” atau “Lanjut”
- Scroll halaman perjanjian pengguna sampai ke dasar halaman
- Geser tombol persetujuan pengguna
- Klik “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Online” untuk pengguna baru yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD
- Ketikkan NIK dan data-data lain yang diminta
- Klik “Proses”
- Periksa ringkasan informasi pribadi. Jika data tidak ada yang keliru, klik “Kirim”
- Ikuti proses verifikasi wajah. Lepas masker, topi, dan aksesoris wajah atau kepala yang mengganggu proses verifikasi
- Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau berikan HP ke petugas Dukcapil supaya QR code dapat dipindai
- Petugas Dukcapil akan memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor. Pastikan PIN tidak diketahui orang lain supaya data IKD tidak disalahgunakan karena di dalamnya terdapat KK, KTP, dan dokumen kependudukan lainnya.
Baca juga: Apakah Bisa Cetak KK di Luar Domisili? Berikut Jawaban Dukcapil
Setelah akun IKD selesai diaktivasi, lanjutkan cara cetak KK online di luar kota berikut ini:
- Masuk ke IKD menggunakan PIN yang sudah diberikan petugas Dukcapil
- Pilih menu “Pelayanan”
- Pada menu "Pelayanan", klik "Permohonan Cetak Kartu Keluarga"
- Isi alasan pengajuan dan keterangan tambahan yang diminta
- Klik "Ajukan"
- Pengguna IKD dapat memantau status permohonan melalui menu "Pemantauan Pelayanan"
- Setelah permohonan disetujui Dukcapil sesuai domisili, pengguna IKD akan menerima file KK dalam format PDF melalui email atau dapat diunduh langsung dari aplikasi
- Cetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram
- KK yang dicetak mandiri ini dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code di pojok kanan bawah untuk memastikan keaslian dan keabsahan dokumen.
Baca juga: Cara Buat KK Sendiri walau Belum Menikah, Apa Saja Syaratnya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.