KOMPAS.com - Unggahan warganet yang menyebutkan iuran BPJS Kesehatan akan tetap berjalan setelah berhenti bekerja, ramai di media sosial.
Cuitan ini diunggah melalui akun X (Twitter) @tanyakanrl pada Kamis (27/3/2025).
Pengunggah mengatakan, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirinya masih dikenakan iuran BPJS Kesehatan meskipun tidak pernah menggunakan layanannya.
"Aku baru tau kalo abis di phk. Bpjs jadi non aktif + tetep dikenakan iuran walau aku gak pernah sakit/ranap," tulis pengunggah.
"Aku baru tau semenjak 2 thn nganggur alhasil bpjs aku nunggak 850k. Syok kalo gak bayar gimana guys? Apa bakal di penjar4? Aku gak mampu gede banget yaallah," tambahnya.
Lantas, benarkah iuran BPJS Kesehatan masih terus berjalan usai berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri atau terkena PHK?
Baca juga: Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring?
Penjelasan BPJS soal iuran setelah berhenti bekerja
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk para pekerjanya.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat (1).
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan membayar iuran.
Kemudian, ketika pekerja tersebut berhenti bekerja di perusahaan tersebut, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan.
"Untuk peserta JKN yang sebelumnya terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan resign, maka kepesertaannya akan dinonaktifkan oleh badan usaha," kata Rizzky kepada Kompas.com, Jumat (28/3/2025).
Selanjutnya, pekerja tersebut masih dapat mengaktifkan BPJS Kesehatannya kembali dengan beralih status dari peserta PPU ke pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Adapun jika ingin mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, mantan pekerja dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat.
Sementara itu, terkait tunggakan BPJS Kesehatan yang muncul setelah karyawan berhenti bekerja, kemungkinan karyawan tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta mandiri dan menunggak iuran.
Untuk alasan itulah mengapa pekerja tersebut mendapatkan tagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan setelah berhenti bekerja.
"Apabila sebelumnya karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta PBPU Mandiri dan menunggak, setelah berhenti bekerja dan mau berubah segmen lagi sebagai peserta PBPU Mandiri, maka tunggakan sebelumnya harus dibayar," jelas dia.
Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Mandiri Dinonaktifkan jika Masih Memiliki Tunggakan?
Kepesertaan masih aktif 6 bulan setelah PHK
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peserta yang terkena PHK masih terlindungi dalam program JKN selama enam bulan sejak PHK dilakukan.
Hal ini berdasarkan Perpres Nomor 59 tahun 2024 terkait Jaminan Kesehatan yang merupakan revisi ketiga dari Perpres 82 tahun 2018, yang melakukan perbaikan dengan memastikan perlindungan dan pelayanan Kesehatan bagi peserta PPU yang terkena PHK.
"Perpres ini menegaskan kembali bahwa peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 bulan sejak di-PHK, tanpa diperlukan untuk membayar iuran," kata Muttaqien, dikutip dari Kompas.com (18/5/2024).
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja yang terkena PHK harus menunjukkan:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Muttaqien menyampaikan, hal tersebut berbeda dalam pasal sebelumnya yang menyatakan bahwa PHK harus memenuhi kriteria berikut:
- PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/ akta pengadilan hubungan industrial.
- PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
- PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan.
- PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
Ia mengatakan, pekerja yang di-PHK dapat aktif menyampaikan bukti PHK secara langsung kepada BPJS Kesehatan.
"Sehingga pasal tersebut dapat memastikan keaktifan peserta PPU yang mengalami PHK jika membutuhkan pelayanan jaminan Kesehatan secara segera," ujar Muttaqien.
Hal ini terdapat dalam Pasal 27 ayat (2a) Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya disampaikan oleh Pemberi Kerja dan/atau Pekerja kepada BPJS Kesehatan.
"Jadi prosesnya, jika peserta PPU yang di-PHK sudah memenuhi kriteria dan dapat menunjukkan bukti PHK sesuai Perpres Nomor 59/2024 di atas, maka pemberi kerja akan mengajukan proses nonaktif ke BPJS Kesehatan," kata dia.
"Akan tetapi, selanjutnya peserta masih terlindungi dalam program JKN selam enam bulan sejak PHK," imbuhnya.
Baca juga: Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota Saat Lebaran, Bagaimana Caranya?
Pekerja yang kena PHK bisa beralih ke PBPU
Sementara itu, ketika terdapat perselisihan PHK yang belum memiliki putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.
Terdapat tambahan pasal yang memberikan hak pekerja memperoleh manfaat jika terdapat tunggakan iuran yang diakibatkan oleh pemberi kerja tidak membayarkan iuran JKN pekerja.
Muttaqien mengatakan, dalam hal pemberi kerja tidak membayarkan iuran, maka tunggakan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan dan pekerja tetap memperoleh hak manfaat pelayanan kesehatan.
Adapun manfaat akomodasi rawat inap bagi Peserta PPU yang mengalami PHK diberikan manfaat Kelas Rawat Inap Standar atau di ruang perawatan kelas III untuk rumah sakit yang belum menetapkan KRIS.
"Jika pekerja yang di-PHK telah bekerja kembali, maka wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh Pemberi Kerja atau dengan mendaftarakan diri sendiri," terang Muttaqien.
Akan tetapi, jika peserta PPU yang mengalami PHK tidak bekerja kembali dan termasuk kelompok tidak mampu, peserta bisa melaporkan dirinya dan keluarga ke dinas sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.