KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital, yakni layanan yang memungkinkan Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Baca juga: STNK Telanjur Mati karena 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?
Dikutip dari laman Samsat Digital, SIGNAL Samsat adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Untuk dapat menggunakan layanan SIGNAL Samsat Digital, Anda perlu mendaftar akun terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara mendaftar akun SIGNAL Samsat Digital?
Baca juga: Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain 2025, Apa Saja Syaratnya?
Cara daftar SIGNAL Samsat Digital
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar aplikasi SIGNAL:
- Cari dan download aplikasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital, lalu klik “Daftar di sini” untuk memulai pembuatan akun.
- Isi data pada formulir yang tersedia, seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP Anda, kemudian verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
Baca juga: Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Berikut Jawaban Polisi
Setelah berhasil membuat akun Samsat Digital, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan kendaraan milik Anda. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel Anda.
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat).
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Centang pernyataan kebenaran data, klik “Lanjut”
Kendaraan berhasil didaftarkan. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk untuk kendaraan milik keluarga yang masih dalam satu KK.
Cara bayar pajak STNK online lewat SIGNAL
Setelah kendaraan berhasil ditambahkan, Anda dapat melakukan pendaftaran pembayaran pajak dan pengesahan STNK. Berikut caranya:
- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, klik “Lanjut”.
- Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul.
- Jika menghendaki dokumen notice pajak dikirim melalui pos maka silakan geser tombol “kirim dokumen TBPKP”.
- Masukan alamat pengiriman dengan lengkap (tidak harus sesuai dengan alamat di STNK). Total biaya akan muncul pada layar ponsel Anda, klik “Lanjut”.
- Lanjut ke pembayaran dengan mengeklik tombol “Pilih cara pembayaran”.
- Akan muncul kode pembayaran, kemudian silakan pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, dompet digital, atau ecommerce.
- Kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan muncul.
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi, paling lambat sebelum 2 Jam dari proses pendaftaran. Kode bayar akan kedaluwarsa jika lebih dari 2 jam.
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Kendaraan di Tempat Parkir? Berikut Aturannya
Proses pengiriman berkas TBPKP dapat dipantau dari layanan “Tracking Pos” Pos Indonesia dengan nomor resi pengiriman yang tertera di Aplikasi.
Demikian cara daftar aplikasi Samsat Digital dan proses pembayaran pajak secara online.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.