KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
IKD adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyediakan layanan dan dokumen kependudukan secara digital.
Rencananya, penyaluran PKH menggunakan IKD dimulai pada Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Pemerintah Godok Skema Penyaluran Bansos Pakai IKD, Berlaku Kapan?
Pemerintah menargetkan sekitar 10,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH wajib mengaktivasi IKD di handphone (HP) miliknya.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk menggencarkan aktivasi IKD.
“Platform IKD telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden,” ujar Teguh dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (25/3/2025).
Lalu, apa alasan pemerintah akan memakai IKD dalam penyaluran PKH?
Baca juga: Bikin KTP Digital atau IKD Masih Offline di Kantor Dukcapil, Ini Kata Ditjen
Alasan pemerintah pakai IKD dalam penyaluran PKH
Juru Bicara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Jodi Mahardi menjelaskan, penggunaan IKD dalam rangka digitalisasi bansos diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi dalam penyaluran bantuan.
Kepada Kompas.com, Jumat (14/3/2025), Jodi menyampaikan, saat itu pemerintah masih dalam tahap perumusan dan pembahasan teknis terkait implementasi digitalisasi bansos melalui adopsi Digital Public Infrastructure (DPI).
Hal tersebut mencakup integrasi digital ID, data exchange, dan sistem pembayaran digital.
Baca juga: KTP, KK, dan Akta Digital Sudah Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?
“Mekanisme teknisnya masih dalam proses kajian. Yang jelas, digital ID akan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil serta layanan digital ID dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE),” ujar Jodi.
“Kami juga memastikan bahwa ekosistem pendukungnya, termasuk sistem pertukaran data (data exchange platform), sudah siap sebelum implementasi penuh,” tambahnya.
Jodi menambahkan, target implementasi digitalisasi bansos direncanakan secara bertahap dan pada 2025 berfokus pada persiapan ekosistemnya.
DEN berharap daftar data bansos yang telah melalui proses iterasi melalui data exchange platform sudah tersedia pada Agustus tahun ini.
Baca juga: Ramai soal Aplikasi IKD Tidak Bisa Diinstal di Android Versi Baru, Ini Penjelasan Dukcapil
“Untuk skema pelaksanaannya, akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil evaluasi tahap persiapan,” jelas Jodi.
Ia menerangkan, jenis bansos yang masuk tahap awal program digitalisasi adalah PKH yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Sumber data bansos tersebut nantinya berasal dari instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Kemensos dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Baca juga: Cara Unduh Aplikasi Cetak KK Online di HP, Apa Saja Syaratnya?
Besaran PKH
Perlu diketahui bahwa PKH yang menjadi target digitalisasi bansos mulai Agustus 2025 adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Dilansir dari laman resmi Kemensos, PKH termasuk model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.
Masyarakat yang masuk penerima bansos tersebut akan menerima bantuan secara tunai maupun non-tunai lewat bank atau pos penyalur.
Baca juga: Siapa Saja yang Jadi Penerima Bansos PKH 2025? Cek Syarat dan Jadwal Cair
Masyarakat yang berhak menjadi penerima PKH adalah ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD-SMA, lanjut usia (70 tahun ke atas), dan penyandang disabilitas berat.
Merujuk Antara, Selasa (28/2/2025), pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 504,7 triliun sebagai bagian dari anggaran perlindungan sosial.
Anggaran sebanyak itu salah satunya digunakan untuk PKH dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Baca juga: Cara Daftar Bansos Kemensos agar Dapat PKH, KIS, dan PIP
Penerima PKH akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:
Ibu hamil- Rp 750.000 setiap 3 bulan
- Rp 3.000.000 per tahun.
- Rp 750.000 setiap 3 bulan
- Rp 3.000.000 per tahun.
- Rp 225.000 setiap 3 bulan
- Rp 900.000 per tahun.
Baca juga: Cara Daftar PKH Online 2024 lewat HP
Siswa SMP- Rp 375.000 setiap 3 bulan
- Rp 1.500.000 per tahun.
- Rp 500.000 setiap 3 bulan
- Rp 2.000.000 per tahun
- Rp 600.000 setiap 3 bulan
- Rp 2.400.000 per tahun.
- Rp 600.000 setiap 3 bulan
- Rp 2.400.000 per tahun.
Baca juga: Siapa Saja yang Jadi Penerima Bansos PKH 2025? Cek Syarat dan Jadwal Cair
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.