KOMPAS.com - Dana Program Indonesia Pintar atau PIP dijadwalkan cair pada Kamis (10/4/2025).
Informasi pencairan dana PIP diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) @kemendikdasmen pada Minggu (6/4/2025).
"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025," tulis unggahan tersebut.
Dilansir dari laman PIP, dana PIP adalah bantuan berupa yang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Berdasarkan data 2025, dana PIP akan diberikan kepada 938.160 siswa di Sekolah Dasar (SD), 911.625 siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 399.260 siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 442.698 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Lantas, bagaimana cara cek PIP?
Baca juga: Syarat Penerima Dana PIP Sekolah bagi Siswa Kurang Mampu, Siapkan Dokumen Ini
Cara cek penerima PIP lewat Hp
Pengecekan siapa saja yang menerima dana PIP dapat dilakukan secara online melalui pip.kemdikbud.go.id. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan gawai atau handphone (Hp).
Dikutip dari Kompas.com (2024), berikut ini cara cek PIP lewat Hp:
- BUka situs pip.kemdikbud.go.id melalui broswer yang ada di smartphone
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode captcha, biasanya berupa penjumlahan sederhana
- Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP"
- Nantinya akan muncul status penerimaan peserta PIP.
Jika data terdaftar sebagai penerima PIP 2025, yang bersangkutan dapat melakukan konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP.
Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025, Cukup Lewat Website
Syarat penerima PIP 2025
Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dilansir dari laman PIP, berikut ini syarat siswa penerima dana PIP 2025:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca juga: 12 Tanya Jawab Seputar PIP Kemendikdasmen
Besaran dana PIP 2025
Dana bantuan PIP 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan siswa/siswi penerima.
Berikut perincian besaran dana PIP 2025 untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Siswa SD- Rp 450.000 per tahun
- Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- Rp 750.000 per tahun
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- Rp 1.800.000 per tahun
- Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Setelah dicairkan dana tersebut tidak boleh digunakan sembarangan. Dana PIP 2025 hanya boleh dibelanjakan untuk keperluan yang menunjang pendidikan, seperti sebagai berikut:
- Buku
- Seragam
- Alat tulis
- Transportasi ke sekolah
- Tas Sepatu
- Biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Baca juga: Cara Cek Status PIP lewat HP Pencairan Maret 2025 untuk SD, SMP, SMA
Cara mencairkan dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dapat dilakukan di teller dengan membawa berikut:
- Buku tabungan
- Kartu kredit.
Selain melalui teller bank, dana PIP 2025 juga bisa diambil melalui mesin ATM.
Namun, khusus siswa SD dan SMP, pencairan dana PIP 2025 wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing.
Berikut ini cara mencairkan dana PIP 2025:
- Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
- Menyiapkan identitas siswa atau orangtua/wali.
- Menyiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
- Mengikuti prosedur yang sudah ditentukan bank penyalur.
Itulah informasi terkait pencairan dana PIP yang dijadwalkan pada 10 April 2025.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.