KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor dan bea masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia.
Kebijakan yang dikenal dengan istilah tarif Trump adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap nilai suatu barang yang diimpor dari negara lain.
Baca juga: Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, Rumus Apa yang Dipakai?
Trump menerapkan tarif impor 10 persen terhadap negara-negara asing di dunia yang memperdagangkan produk-produk ke AS, mulai Sabtu (5/4/2025).
Selain itu, beberapa negara juga dikenakan tarif timbal balik khusus karena mereka telah memberlakukan tarif impor terhadap produk dari AS, yang berlaku mulai Rabu (9/4/2025).
Dan dalam daftar negara yang terkena tarif timbal balik, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen.
Baca juga: Besaran Tarif Impor Donald Trump Tuai Sorotan, Disebut Mirip Perhitungan AI
Seperti apa kebijakan tarif Trump terhadap Indonesia?
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor dan bea masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia pada Rabu (2/4/2025) waktu AS.
Trump mengeklaim hal itu dapat meningkatkan produksi dalam negeri dan menyamakan kedudukan dengan negara-negara lain yang mengenakan tarif lebih tinggi pada impor AS.
Dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (3/4/2025), AS menerapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk-produknya yang masuk Indonesia.
Artinya, perusahaan-perusahaan Indonesia yang mengimpor produk-produk dari AS harus membayar tarif timbal balik jika memasukkan produk AS ke dalam negeri.
Baca juga: Apa yang Sebaiknya Dilakukan RI dalam Sikapi Tarif Impor Trump? Ini Kata Pengamat
Mengapa Indonesia Indonesia terkena tarif 32 persen?
Trump memberlakukan tarif 32 persen karena Indonesia dinilai mengenakan tarif lebih tinggi terhadap produk etanol.
Berdasarkan catatan Gedung Putih, tarif yang dikenakan Indonesia mencapai 30 persen. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tarif AS untuk produk serupa sebesar 2,5 persen.
Gedung Putih juga menyinggung kebijakan Indonesia yang menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, termasuk perizinan impor yang kompleks.
Baca juga: Rusia dan Korut Tak Kena Kebijakan Tarif Trump, Mengapa Bisa Demikian?
Apa dampak tarif Trump terhadap Indonesia?
Kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Trump memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian dan industri di Indonesia.
Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (4/4/2025), berikut beberapa potensi dampak kebijakan tarif Trump terhadap perekonomian Indonesia:
- Potensi mengalami resesi ekonomi pada kuartal IV 2025
- Sektor otomotif dan elektronik akan terguncang
- Menyebabkan biaya ekspor meningkat bagi produsen dan eksportir Indonesia, sehingga akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar AS
- Indonesia akan dibanjiri produk China, Vietnam, dan Kamboja
- Memberikan tekanan besar terhadap nilai tukar kurs Rupiah
- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi mengalami bearish, yakni tren pelemahan saham.
Baca juga: Menkeu AS Peringatkan Ini jika Indonesia Membalas Kebijakan Tarif Trump
Bagaimana respons pemerintah Indonesia terhadap tarif Trump?
Sebagai salah satu negara terdampak tarif Trump, Indonesia mempunyai strategi mengembangkan perekonomian nasional.
Mengutip laman Kompas.com, Jumat (4/4/2025), Indonesia memiliki tiga strategi dalam mempertahankan perekonomian nasional. yakni:
- Memperluas mitra dagang dengan menandatangani berbagai perjanjian dagang baik secara bilateral maupun multilateral.
- Danantara untuk memberikan percepatan dalam proses hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan nilai tambahnya.
- Menghadirkan program untuk meningkatkan daya beli masyarakat, salah satunya adalah mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebanyak 80.000 unit.
Baca juga: Daftar Barang yang Kena Dampak Kebijakan Tarif Trump, Apa Saja?
Melalui ketiga cara tersebut, diharapkan agar perekonomian Indonesia akan tetap tumbuh saat situasi global sedang tidak menentu.
Negara mana saja yang terkena kebijakan tarif Trump?
Tak hanya Indonesia, sejumlah negara juga terdampak kebijakan tersebut. Berikut ini daftar tarif timbal balik yang diberlakukan Trump untuk produk-produk impor dari AS:
>40 persen: Kamboja (49 persen), Laos (48 persen), Madagaskar (47 persen), Vietnam (46 persen), Sri Lanka dan Myanmar (44 persen), Suriah (41 persen)
>30 persen: Bangladesh, Serbia, dan Botswana (37 persen), Thailand (36 persen), China (34 persen), Taiwan dan Indonesia (32 persen), Swiss (31 persen), Afrika Selatan (30 persen)
Baca juga: Donald Trump Kembali Hadapi Upaya Pemakzulan, Ada Apa?
>20 persen: Pakistan (29 persen), Tunisia (28 persen), Kazakhstan, (27 persen), India (26 persen), Korea Selatan (25 persen), Jepang, Malaysia, dan Brunei Darussalam (24 persen), Pantai Gading (21 persen), Uni Eropa dan Yordania (20 persen)
<20 persen: Nikaragua (18 persen), Israel dan Filipina (17 persen).
Inggris, Brasil, Singapura, Chili, Australia, Turkiye, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Republik Domikika, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Argentina, Ekuador, Guatemala, Honduras, Mesir, Arab Saudi, El Salvador, Trinidad dan Tobago, serta Moroko: 10 persen.
Negara yang tidak ada dalam daftar akan memiliki tarif dasar 10 persen untuk semua produk yang masuk ke AS.
Baca juga: Daftar Negara yang Tidak Dikenai Kebijakan Tarif Trump
(Sumber: Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi, Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Intan Maharani | Editor: Resa Eka Ayu Sartika, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.