Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mencantumkan Gelar di KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
kemendagri.go.id
Ilustrasi NIK di KTP. Bolehkah gelar dicantumkan di KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perubahan nama pada KTP biasanya dilakukan jika ada kesalahan atau kekeliruan redaksional, seperti salah ketik.

Pasalnya, KTP merupakan dokumen kependudukan penting yang digunakan untuk banyak hal.

Lantas, bolehkah mencantumkan gelar di KTP?

Baca juga: Apakah Nama di KTP Bisa Diubah atau Diganti? Berikut Penjelasan Dukcapil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Cara mencantumkan gelar di KTP

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan mengatakan, gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan di KTP.

Meski demikian, penduduk diperbolehkan mencantumkan gelar di KTP dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP merupakan pilihan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

Ketentuan terkait pencantuman gelar di KTP mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?

Dokumen kependudukan yang boleh diberi gelar

Ridwan mengatakan, bagi penduduk yang ingin memperbarui KTP dengan mencantumkan gelar akademik atau keagamaan, bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

Persyaratan yang perlu dibawa saat ingin menambah gelar pada KTP adalah:

Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP baru dengan nama yang tertera, lengkap disertai gelar akademik.

Mengacu Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar akademik ataupun keagamaan dapat dituliskan pada dokumen kependudukan, berikut ini:

Adapun penulisan gelar di dokumen kependudukan, harus memenuhi ketentuan berikut:

Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini

Dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar

Masih merujuk aturan yang sama, pemerintah juga telah mengatur dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar.

Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar:

Demikian cara dan syarat mencantumkan gelar di nama KTP.

Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi