KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perubahan nama pada KTP biasanya dilakukan jika ada kesalahan atau kekeliruan redaksional, seperti salah ketik.
Pasalnya, KTP merupakan dokumen kependudukan penting yang digunakan untuk banyak hal.
Lantas, bolehkah mencantumkan gelar di KTP?
Baca juga: Apakah Nama di KTP Bisa Diubah atau Diganti? Berikut Penjelasan Dukcapil
Cara mencantumkan gelar di KTP
Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ahmad Ridwan mengatakan, gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan di KTP.
Meski demikian, penduduk diperbolehkan mencantumkan gelar di KTP dengan mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan, termasuk di KTP merupakan pilihan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Ketentuan terkait pencantuman gelar di KTP mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak, Bisakah Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan?
Dokumen kependudukan yang boleh diberi gelar
Ridwan mengatakan, bagi penduduk yang ingin memperbarui KTP dengan mencantumkan gelar akademik atau keagamaan, bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat.
Persyaratan yang perlu dibawa saat ingin menambah gelar pada KTP adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Ijazah terakhir
Selanjutnya, Dinas Dukcapil akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP baru dengan nama yang tertera, lengkap disertai gelar akademik.
Mengacu Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar akademik ataupun keagamaan dapat dituliskan pada dokumen kependudukan, berikut ini:
- KK
- KTP
Adapun penulisan gelar di dokumen kependudukan, harus memenuhi ketentuan berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini
Dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar
Masih merujuk aturan yang sama, pemerintah juga telah mengatur dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar.
Berikut beberapa dokumen kependudukan yang tidak boleh diberi gelar:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Akta pengakuan dan pengesahan anak.
Demikian cara dan syarat mencantumkan gelar di nama KTP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.