KOMPAS.com - Cara melihat Kartu Keluarga (KK) secara online dapat dilakukan melalui handphone (HP).
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi khusus dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melihat KK online.
Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu membawa KK dalam bentuk fisik untuk meminimalisir kemungkinan hilang atau rusak.
Dokumen KK secara online juga bisa dicetak dan diperlihatkan jika sewaktu-waktu ada kebutuhan mendesak, seperti pencairan bantuan sosial (bansos) atau urusan perbankan.
Berikut syarat dan cara melihat KK secara online.
Baca juga: Cara Membuat KK dan KTP Baru Setelah Menikah, Siapkan Dokumen Ini
Syarat melihat KK secara online
Masyarakat dapat melihat KK secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di HP yang menjalankan sistem operasi Android maupun iOS.
IKD membuat masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurus atau mengecek KK.
Namun, layanan melihat KK online hanya berlaku untuk pengguna yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Baca juga: Cara Unduh Aplikasi Cetak KK Online di HP, Apa Saja Syaratnya?
Pengguna baru yang belum melakukan dua hal tersebut harus mengurusnya terlebih dulu di kantor Dukcapil.
Pembuatan dan aktivasi IKD masih dilakukan secara offline karena petugas Dukcapil harus melakukan verifikasi terhadap calon pengguna.
Bagi Anda yang ingin melihat KK secara online, berikut syarat membuat dan mengaktivasi akun IKD:
- Jaringan internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- HP dengan kamera depan yang memadai
- Email dan nomor HP yang aktif.
Baca juga: Cara Download KK Online di HP, Berikut Syarat dan Aplikasinya
Cara melihat KK secara online
Setelah NIK hingga nomor HP sudah siap, ikuti cara di bawah ini ini untuk membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal melihat KK online:
- Kunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Temui dan sampaikan keperluan pembuatan dan aktivasi akun IKD kepada petugas Dukcapil
- Unduh atau download IKD melalui App Store atau Google Play Store
- Setelah aplikasi diunduh, masuk ke IKD
- Klik “Lewati” atau “Lanjut”
- Scroll atau gulir halaman perjanjian pengguna sampai ke bagian paling bawah
- Klik kotak persetujuan pengguna
- Klik “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Online” (khusus pengguna baru)
- Masukkan data diri
- Pilih “Proses”
- Periksa rangkuman informasi pribadi yang muncul
- Klik “Kirim” jika informasi pribadi sudah sesuai
- Lakukan proses verifikasi wajah
- Scan atau pindai QR code yang diberikan petugas Dukcapil atau mintalah petugas Dukcapil untuk men-scan QR code
- Tunggu beberapa saat hingga petugas Dukcapil memberikan PIN IKD
- Perlu diketahui bahwa PIN IKD terdiri dari enam digit nomor. Pastikan PIN tidak diketahui orang lain karena IKD berisi dokumen kependudukan
- Pengguna yang ingin mengubah PIN bisa masuk ke IKD lalu masukkan PIN yang diberikan petugas Dukcapil
- Jika sudah, klik “Pengaturan”
- Klik “Ubah PIN”
- Masukkan PIN baru
- Proses aktivasi akun IKD selesai.
Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2025, Siapkan Dokumen Ini
Setelah akun IKD selesai diaktivasi, ikuti cara melihat KK secara online berikut ini:
- Buka IKD
- Masukkan PIN
- Pada halaman beranda, pilih menu “Dokumenku”
- Pada menu “Kartu Keluarga”, klik tombol “Lihat”
- Masukkan ulang PIN
- Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dalam bentuk digital.
Baca juga: Apakah Bisa Cetak KK di Luar Domisili? Berikut Jawaban Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.