Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pekerja Surat Kabar Miami Herald Akhirnya Dieksekusi Mati

Baca di App
Lihat Foto
Doc. Florida Departement of Corrections, Miami Herald
Pembunuh pekerja media Miami Herald dikenai hukuman mati atas tindak kejahatanya
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Michael Tanzi, pembunuh seorang pekerja surat kabar Miami Herald, mendapatkan hukuman mati akibat melakukan aksinya 25 tahun lalu.

Michael Tanzi (48) mengembuskan napas terakhir Selasa (8/4/2025) pukul 18.12 waktu setempat setelah disuntik tiga obat bius di Penjara Negara Bagian Florida, diberitakan AP News, Rabu (9/4/2025).

Tanzi mendapatkan hukuman mati atas kasus penyerangan, perampokan, pelecehan, dan pembunuhan terhadap pekerja Miami Herald, Janet Acosta pada April 2000 di Florida, AS.

Anggota keluarga Acosta mengungkapkan rasa lega karena cobaan berat dan keadilan yang diperjuangkan selama 25 tahun akhirnya berakhir setelah pelaku dieksekusi.

Pemerintah Florida diketahui memberlakukan aturan hukuman mati bagi pelaku kriminal. Tanzi menjadi orang ketiga yang dieksekusi di sana tahun ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bisakah Oknum TNI AL yang Bunuh Jurnalis Juwita Dihukum Mati?


Kronologi pembunuhan Janet Acosta

Janet Acosta (49) adalah perempuan anak tengah dari tiga bersaudara yang berasal dari Florida, AS.

Acosta bekerja sebagai pekerja produksi surat kabar Miami Herald selama 25 tahun. Dia bertugas mengawasi tata letak surat kabar yang akan dicetak.

Dikutip dari USA Today, Rabu, Acosta dikenal sebagai sosok lembut yang membesarkan adiknya karena orangtua mereka pemabuk. Dia juga sukarelawan dalam grup kemanusiaan.

Pada 25 April 2000, Acosta menghabiskan waktu istirahat setelah makan siang dari kantor dengan membaca buku di mobil yang terparkir di taman.

Tanzi yang saat itu berusia 23 tahun mendekati mobilnya untuk meminta rokok. Namun, pria itu lalu memukul wajah Acosta, mengancam dengan senjata, dan menculik perempuan itu.

Pria itu kemudian memperkosa korban, merampok uang dengan kartu ATM miliknya, serta membunuh dan mengubur jenazah Acosta di tempat terpencil.

Rekan kerja Acosta melaporkan perempuan itu hilang setelah tidak kembali dari istirahat. Mereka merasa sesuatu buruk terjadi kepadanya dan membuat suasana kantor muram.

Rekan kerja Acosta menyebut perempuan itu sebagai pekerja yang ramah, kreatif, humoris, dan akan sangat dirindukan. Acosta dikabarkan sering membantu rekan-rekannya.

Polisi Florida akhirnya menangkap Tanzi beberapa hari kemudian saat pria itu masuk ke mobil korban. Pelaku diketahui menghabiskan dua hari setelah membunuh dengan berbelanja.

Polisi menemukan jasad Acosta setelah Tanzi mengakui pembunuhannya dan menunjukkan tempat dia menguburkan korban.

Tanzi dihukum atas tindak pembunuhan tingkat pertama, perampasan mobil, penculikan, dan perampokan bersenjata. Hal itu membuat juri menjatuhkan hukuman mati pada 2003.

Setelah Tanzi dijatuhi hukuman, keluarga Acosta mengaku mengalami trauma mendalam. Pasalnya, mereka harus menjalani proses panjang agar Tanzi mendapat sanksi eksekusi.

Keluarga Acosta hadir selama persidangan dan bersaksi untuk korban. Mereka bertekad menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada orang lain yang mengalami kejadian serupa.

Baca juga: Kronologi Polisi Pukul Jurnalis di Semarang, Kini Pelaku Menyesal

Hukuman mati Michael Tanzi

Sebelum menjalani hukuman mati, polisi mengungkapkan Tanzi juga mengaku membunuh perempuan lain, Caroline Holder (37) di Brockton, Massachusetts beberapa bulan sebelumnya.

Meski begitu, dilansir dari The Palm Beach Post, Rabu, Tanzi tidak menerima sanksi atas tindakan itu. Sebab, dia telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Acosta.

Tanzi pun pernah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena mencuri mobil dan membobol rumah di pinggiran Boston pada 1999. Namun dia bebas setelah dipenjara enam bulan.

"Apa yang kita miliki di sini adalah seorang pembunuh berantai yang masih muda," kata Detektif Polisi Miami, Frank Casanovas yang menanganinya saat itu.

Sementara itu, pengacara Tanzi beberapa kali berusaha membatalkan atau menunda pelaksanaan hukuman mati untuk pelaku.

Pengacara Tanzi menggambarkan masa kecil pria itu dipenuhi pelecehan seksual oleh teman masa kecilnya serta pelecehan fisik dan emosional yang parah dari sang ayah.

Dalam upaya bandingnya, pengacara Tanzi berpendapat dia tidak boleh dieksekusi karena bertubuh gemuk dan menderita linu panggul. Kondisi itu dinilai mengakibatkan rasa sakit serius bagi Tanzi.

Kantor Jaksa Agung Florida membantah kekhawatiran tersebut. Mahkamah Agung Florida juga tidak menyetujui upaya banding Tanzi.

Pengacara Tanzi lalu menyarankan metode eksekusi alternatif dengan gas mematikan atau tembakan. Usulan ini juga ditolak karena metode itu belum disetujui negara dan berisiko.

Michael Tanzi akhirnya mendapatkan hukuman mati melalui suntikan pada 8 April 2025. Sebelum dieksekusi, dia menemui penasihat spiritualnya, diberitakan News Week, Rabu.

Makanan terakhir Tanzi termasuk daging babi goreng, bacon, kentang panggang, jagung, es krim, sebatang permen, dan soda.

Sebelum disuntik mati, Tanzi menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Acosta serta keluarga Caroline Holder.

"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga Janet Acosta dan Caroline Holder karena telah merenggut nyawa mereka. Bapa Surgawi, mohon jangan salahkan mereka yang tidak tahu apa yang mereka lakukan," kata Tanzi.

Tanzi akhirnya meninggal usai menerima suntikan dari polisi Florida. Suntikan mematikan itu berisi obat penenang, obat lumpuh, dan obat yang menghentikan jantung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi