Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Priguna Anugerah Pratama Bertambah, Ini Alasan Umum Korban Kekerasa Seksual Tak Langsung Melapor

Baca di App
Lihat Foto
freepik
stop kekerasan seksual
|
Editor: Resa Eka Ayu Sartika

KOMPAS.com - Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama bertambah menjadi 3 orang.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025), Priguna dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakut Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (8/3/2025).

Kemudian, kedua korban lainnya melapor setelah kasus kekerasan seksual yang menimpa keluarga pasien dengan inisial FH tersebut ditangani oleh polisi.

Rupanya, kedua korban ini mengalami kekerasan seksual lebih awal, yakni pada 10 dan 16 Maret 2025 dengan modus yang serupa.

Dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025) polisi mengatakan bahwa masih ada kemungkinan korban lain dari Priguna Anugerah Pratama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari kasus kekerasan seksual (KS) semacam ini, lantas, apa yang biasanya membuat korban tidak langsung melapor?

Baca juga: Korban Pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama Tembus 3 Orang, Apa Langkah Polisi?

Alasan korban KS tidak langsung melapor adalah mencari dukungan

Direktur Rifka Annisa WCC, Indiah Wahyu Andari, menjelaskan mengenai peristiwa korban KS yang baru melapor setelah adanya laporan korban lain yang speak up terlebih dahulu.

"Karena dengan adanya sesama korban yang berani speak up, korban yang lain merasa mendapatkan validasi bahwa yang dialami benar merupakan KS. Sehingga meningkatkan keberaniannya untuk speak up," ujar Indiah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

Indiah menjelaskan bahwa biasanya korban KS cenderung menutupi yang telah terjadi terlebih dahulu karena ada risiko mendapatkan stigma negatif.

Menurut dia, stigma negatif terhadap korban ini masih cukup tinggi dan tidak semua korban berani menghadapi risiko tersebut.

Dalam kasus yang dialami korban FH, dilansir dari laman Instagram Drg. Mirza  Mangku Anom, kakak korban menceritakan bahwa seorang satpam RSHS pun mempertanyakan apa yang dialami korban.

Bahkan, satpam tersebut juga melakukan pelecehan verbal.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Priguna Anugrah, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Jika alami kekerasan seksual, korban harus melapor ke mana?

Indiah menjelaskan bahwa korban dapat melaporkan KS yang dialami secara diam-diam meskipun mendapat ancaman dari pelaku.

Sebab, setiap lembaga layanan pada umumnya memiliki nomor hotline.

Indiah mengatakan bahwa korban dapat menghubungi Rifka Annisa WCC yang berbasis di Yogyakarta, melalui kontak hotline WhatsApp berikut: +6285799057765.

Dia menjelaskan bahwa seluruh lembaga layanan serupa di Indonesia tergabung dalam Forum Pengada Layanan.

Sementara itu, lembaga layanan milik pemerintah, yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), ada di setiap kabupaten/kota/provinsi di seluruh Indonesia.

Masing-masing unit memiliki kontak hotline yang dapat ditelusuri di mesin pencarian.

Indiah memberikan  daftar lembaga layanan nasional beserta alamat dan kontaknya yang bisa menjadi referensi:

Baca juga: Drama Penangkapan Priguna Anugerah Pratama, Sempat Coba Bunuh Diri lalu Dirawat di RS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi