Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin SIM Baru secara Online lewat HP, Pakai Aplikasi Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara bikin SIM baru secara online.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas.

Dengan begitu, pembuatan SIM bisa dilakukan dari mana saja melalui ponsel tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Lantas, bagaimana cara bikin SIM baru secara online?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Perpanjang SIM secara Online dari Rumah, Pakai Aplikasi Ini


Cara bikin SIM online

Cara bikin SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pastikan Anda sudah membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut:

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.
  3. Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut.
  4. Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
  5. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Baca juga: Benarkah Bikin SIM C Baru Wajib Uji Coba di Jalan Raya?

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan mengajukan pembuatan SIM baru secara online.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.

Baca juga: Bisakah Tunjukkan Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Berikut cara bikin SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”.
  2. Ikuti petunjuk pengisian data dan dokumen yang dibutuhkan.
  3. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  4. Silakan ikuti ujian teori pembuatan SIM baru.
  5. Apabila lulu ujian teori, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
  6. Lakukan ujian praktik di SATPAS sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Baca juga: Video Call atau Tunjukkan Foto SIM dan STNK Disebut Tak Bisa Ditilang, Ini Kata Polisi

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung SATPAS yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Demikian cara bikin SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi