KOMPAS.com - Ahli waris bakal dikenai pajak rumah warisan apabila tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan proses balik nama sertifikat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, mengatakan besaran pajak rumah warisan adalah 2,5 persen.
Hal itu didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Serta, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan.
Sebaliknya, ahli waris yang menyertakan SKB PPh atas pengalihan tanah dan atau bangunan saat proses balik nama, maka yang bersangkutan akan dibebaskan pajak.
Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023, pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
"Pengecualian dari kewajiban tersebut diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya," terang Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan SKB pajak penghasilan rumah warisan?
Baca juga: Ahli Waris Bisa Dikenai Pajak Rumah Warisan, Ini Penjelasan DJP
Syarat bikin SKB pajak rumah warisan
Sebelum mengajukan SKB pajak rumah warisan, ahli waris perlu menyiapkan beberapa persyaratan.
Dikutip dari laman resmi Pajak, berikut ini syarat yang harus dipenuhi ahli waris saat mengurus SKB pajak atas rumah warisan:
- Surat permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- Surat pernyataan pembagian waris
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris
- Surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Selain ahli waris, kelompok yang bisa mengajukan SKB pajak rumah warisan adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan orang pribadi atau badan.
Informasi selengkapnya terkait syarat bikin SKB pajak rumah warisan yang diajukan oleh orang pribadi dan badan bisa dilihat di sini.
Baca juga: Rumah Warisan Tak Ditempati Bisa Dikuasai Negara, Begini Penjelasan BPN
Cara mendapat SKB pajak rumah warisan
Setelah syarat disiapkan, ahli waris bisa mengajukan permohonan pembuatan SKB pajak rumah warisan.
Dwi menerangkan, untuk memperoleh SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Permohonan SKB PPh rumah warisan dapat diajukan oleh ahli waris sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c PER-8/PJ/2023.
"Permohonan diajukan dengan mengisi formulir permohonan serta dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris sesuai format dalam lampiran PER-8/PJ/2023," ucap Dwi.
Selain itu, Wajib Pajak juga harus memastikan telah menyampaikan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir dan atau menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak.
Baca juga: Pemutihan Pajak Pemprov Jateng Mulai Hari Ini, Berikut Cara Perpanjang STNK di Samsat
Bisakah SKB pajak warisan ditolak?
Setelah persyaratan permohonan diterima lengkap, penyelesaian SKB pajak rumah warisan paling lama selesai maksimal 3 hari kerja.
Apabila dalam 3 hari Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan SKB pajak penghasilan dianggap dikabulkan.
Dengan begitu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan.
Dalam hal permohonan SKB pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditolak, Kepala KPP wajib menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi layanan kring pajak di nomor 1500 200 atau di laman pajak.go.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.