Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Ini Beda Tukang Gigi, Terapis Gigi dan Mulut, serta Dokter Gigi

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi dokter gigi. Apa bedanya tukang gigi, terapis gigi dan mulut, serta dokter gigi?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi usulan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang membolehkan "tukang gigi" praktik di Puskesmas.

Budi sebelumnya menuai sorotan karena ingin meningkatkan kompetisi "tukang gigi", sehingga bisa menangani kasus sakit gigi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan, Budi salah menyebutkan istilah praktisi medis yang menangani masalah gigi dan mulut tersebut.

"Pernyataan Menkes yang akan mendidik tukang gigi agar bisa ditingkatkan skill-nya, merupakan kesalahan istilah. Yang beliau maksud adalah terapis gigi dan mulut yang memiliki pendidikan formal. Jadi jelas, Menkes tidak akan meningkatkan skill tukang gigi," kata Aji, diberitakan Antara, Rabu (16/4/2025).

Rencana peningkatan kompetisi terapis gigi dan mulut itu dirasa perlu karena mayoritas warga Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut. Namun, jumlah dokter gigi dan fasilitas pendukung di Puskesmas masih kurang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa perbedaan tukang gigi dengan terapis gigi dan mulut, serta dokter gigi?

Baca juga: Pasang Behel di Dokter Umum, Dokter Gigi, atau Orthodontis?


Perbedaan tukang gigi, terapis, dan dokter

Masyarakat Indonesia tentu kerap menemukan praktik tukang gigi, terapis gigi dan mulut, serta dokter gigi.

Meski sama-sama berurusan dengan mulut dan gigi, pekerjaan tersebut memiliki perbedaan. 

1. Tukang gigi

Menurut Permenkes Nomor 39 Tahun 2014, tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

Seorang tukang gigi hanya bertugas membuat gigi tiruan lepasan dari bahan akrilik sesuai ketentuan, kemudian memasang gigi tiruan ke pelanggan dengan tidak menutup sisa akar gigi.

Tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan, seperti pencabutan gigi atau pemasangan kawat.

Tukang gigi juga dilarang mewakilkan pekerjaan ke orang lain, melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain tugasnya, serta pindah-pindah tempat saat bekerja.

Baca juga: PDGI Sebut Tukang Gigi Bukan Tenaga Kesehatan

Semua tukang gigi yang akan berpraktik wajib mendaftar ke pemerintah daerah atau dinas kesehatan setempat. Izin praktiknya berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang.

Untuk mendaftar sebagai tukang gigi, pemohon harus mendapat surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat, serta rekomendasi dari kepala dinas kesehatan.

Setiap tukang gigi yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa teguran tertulis, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin tetap.

Masyarakat biasanya memilih memasang gigi palsu dengan tukang gigi daripada dokter gigi di Puskesmas atau rumah sakit karena harga lebih murah.

Gigi palsu buatan tukang gigi lebih murah karena terbuat dari heat curing acrylic. Sementara gigi dari dokter gigi berbahan fleksi yang harganya bisa dua kali lebih mahal dari gigi palsu akrilik.

Baca juga: Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

2. Terapis gigi dan mulut

Sementara itu, terapis gigi dan mulut adalah setiap orang yang lulus pendidikan formal terapis gigi dan mulut dan diakui negara.

Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terapis mulut gigi dan mulut termasuk jenis tenaga kesehatan kelompok tenaga keteknisian medis.

Karena itu, terapis gigi dan mulut harus memiliki surat tanda registrasi, sertifikat kompetensi, surat izin praktik, serta memenuhi standar profesi yang diperlukan untuk bisa berpraktik.

Para terapis gigi dan mulut diberikan kewenangan untuk melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat sesuai ketentuan.

Mereka juga berwenang melakukan upaya peningkatan dan pencegahan penyakit gigi dan mulut, manajemen pelayanan, layanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas, dan dental assisting.

Tindakan yang bisa dilakukan terapis gigi dan mulut yakni pemeliharaan kesehatan, penilaian risiko penyakit, pembersihan karang gigi, pencegahan karies gigi, skrining, serta pencabutan, penambalan, dan perawatan gigi pascatindakan dengan spesifikasi khusus.

Dalam mengerjakan tugasnya, seorang terapis gigi dan mulut harus diawasi dokter gigi berwenang atau mendapat penugasan pemerintah sesuai kebutuhan tertentu.

Baca juga: Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

3. Dokter gigi

Dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokter gigi umum berwenang terhadap perawatan gigi dan mulut secara umum. Misalnya, melakukan pemeriksaan rutin, pembersihan gigi, tambal, dan perawatan gusi.

Jika dokter gigi umum tidak bisa menangani pasien, akan dirujuk ke dokter spesialis gigi yang sesuai.

Dokter spesialis gigi berwenang menangani masalah gigi dan mulut yang lebih kompleks dan spesifik. Misalnya, perawatan saluran akar, meratakan gigi, atau operasi mulut.

Terdapat berbagai jenis spesialisasi dokter gigi sesuai spesifikasi tugasnya, seperti konservasi gigi (ensodontis), periodonsia, prostodonsia, bedan mulut, ortodontia, radiologi, dan lain-lain.

Dokter gigi umum bisa menjadi spesialis usai menyelesaikan pendidikan profesi lanjutan di bidang kesehatan gigi dan mulut tertentu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi