KOMPAS.com - Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna lalu lintas yang terekam kamera melakukan pelanggaran.
Sistem tilang elektronik ini beroperasi dengan cara mengambil foto pengendara yang melanggar lalu lintas di jalanan.
Namun, pengendara tak jarang terkena tilang ETLE meski tidak melakukan kesalahan saat berkendara. Misalnya, sopir ambulans yang berkendara dengan kecepatan tinggi saat membawa pasien.
Masyarakat yang merasa tidak melanggar lalu lintas, bisa melakukan banding dengan mengajukan sanggahan atas tilang yang diterima.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah ETLE?
Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Sanggah tilang ETLE
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius menyatakan, pengendara bisa melakukan sanggahan terhadap ETLE yang diterimanya.
"Pelanggaran lalu lintas yang ter-capture ETLE tidak serta-merta dilakukan penilangan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima konfirmasi melalui nomor WhatsApp atau surat yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Misalnya, notifikasi tilang ETLE dari Ditlantas Polda Metro Jaya dikirim melalui nomor WhatsApp resmi 087817174000 bercentang biru.
Menurut Matrius, terdapat kolom konfirmasi pada notifikasi tilang ETLE yang diterima pelanggar.
Baca juga: Ambulans yang Kena Tilang ETLE Bisa Ajukan Sanggah, Berikut Caranya
Masyarakat yang menyanggah tilang ETLE karena tidak sesuai kondisi sesungguhnya, bisa melakukan sanggahan lewat formulir konfirmasi untuk menghindari penilangan.
Sementara, pelanggar atau pemilik kendaraan yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas harus membayar dendan tilang melalui bank.
"Di kolom konfirmasi, pemilik kendaraan bisa menyanggah ataupun mengakui atas pelanggaran yang ter-capture tersebut," ungkap dia.
Matrius menekankan, waktu pengajuan sanggahan tilang ETLE dibatasi hanya lima hari sejak pemilik kendaraan atau pelanggar menerima surat konfirmasi pelanggaran.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya
Cara sanggah tilang ETLE
Sanggah tilang ETLE bisa dilakukan dengan menghubungi nomor WhatsApp yang mengirim konfirmasi pelanggaran atau melalui layanan cek tilang ETLE secara daring.
Berikut langkah-langkah menyanggah tilang ETLE.
1. Cek tilang ETLEPengendara perlu memastikan benar-benar melakukan pelanggaran lalu lintas dan mendapat tilang ETLE dengan mengakses layanan berikut:
- Situs resmi ETLE etle.polri.go.id/check-data-vehicle
- Situs Dirlantas Polda Metro Jaya etle-pmj.id
- Aplikasi POLRI PRESISI.
Buka dan buat akun pada situs atau aplikasi tersebut, lalu cari menu tilang ETLE. Tulis data nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Layanan tersebut akan memberikan informasi pelanggaran tilang ETLE.
Baca juga: Apa Saja Perbedaan Tilang Manual dengan Tilang Elektronik?
2. Konfirmasi opsi sanggahanJika pengendara mendapat formulir tilang ETLE melalui nomor WhatsApp, lakukan konfirmasi melalui nomor tersebut sesuai perintah yang diberikan.
Pelanggar juga bisa mengonfirmasi sanggahan pelanggaran melalui situs dan aplikasi tersebut.
3. Siapkan bukti pendukungSanggahan akan diproses setelah pengendara mengunggah atau memberikan bukti pendukung yang relevan terhadap pelanggaran yang disanggah.
Contoh bukti sanggahan seperti surat keterangan tugas, bukti jual-beli kendaraan, foto yang diambil kamera ETLE, atau dokumen resmi lainnya.
Unggah dokumen pendukung tersebut ke situs atau aplikasi yang dipakai untuk menyanggah tilang ETLE.
Pengendara juga disarankan memberikan dokumen fisik sanggahan secara langsung ke loket layanan ETLE di kantor Samsat wilayah setempat. Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi.
4. Tunggu proses verifikasiSetelah petugas kepolisian menerima bukti pendukung sanggahan, pengendara yang menerima tilang elektronik perlu menunggu proses verifikasi selesai.
Sanski tilang ETLE akan dibatalkan jika pengendara memiliki bukti valid terkait situasi yang terjadi saat berkendara dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.