Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bikin SIM A Mobil secara Online lewat HP, Unduh Aplikasi Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Cara bikin SIM A mobil secara online.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengajukan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A mobil secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas.

Dengan begitu, pembuatan SIM bisa dilakukan dari mana saja melalui ponsel tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Lantas, bagaimana cara bikin SIM A mobil secara online?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bikin SIM C Motor Bisa Online lewat HP, Begini Caranya


Cara bikin SIM A online

Cara bikin SIM A mobil secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pastikan Anda sudah membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut:

Baca juga: Cara Perpanjang SIM secara Online dari Rumah, Pakai Aplikasi Ini

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan mengajukan pembuatan SIM baru secara online.

Sebelum melakukan pendaftaran SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.

Baca juga: Benarkah Bikin SIM C Baru Wajib Uji Coba di Jalan Raya?

Berikut cara bikin SIM A secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih opsi “Pendaftaran SIM”.
  2. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  3. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  4. Silakan ikuti ujian teori pembuatan SIM baru.
  5. Apabila lulu ujian teori, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
  6. Lakukan ujian praktik di SATPAS sesuai jadwal yang ditentukan.
  7. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Baca juga: Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Berikut Jawaban Polisi

Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung SATPAS yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Demikian cara bikin SIM A mobil secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi