Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Wanita di Pekanbaru, Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar video
Seorang wanita dikeroyok belasan debt collector di depan Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau. Bolehkah Debt Collector Menyita Paksa Barang Debitur?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Debt collector atau penagih hutang sering kali menyita barang debitur secara paksa.

Kasus teranyar menimpa seorang wanita berinisial RP (31) yang dikeroyok oleh 11 debt collector di depan Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Diduga, insiden itu terjadi karena dua kelompok debt collector bersaing untuk menarik sebuah mobil yang sama.

Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil mengatakan, kasus ini berawal ketika Ketua Debt Collector Fighter, AI (46) menghubungi korban untuk bertemu di Jalan Parit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AI kemudian datang bersama dengan 20 orang, termasuk 4 orang diduga anggota polisi.

Namun, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengeklaim, empat orang polisi itu bukan bagian dari kelompok debt collector.

Buntut insiden itu, empat pelaku telah ditangkap, sedangkan tujuh orang lainnya masih diburu.

Berkaca dari kasus tersebut, bolehkah debt collector menyita barang milik debitur?

Baca juga: Debt Collector yang Merampas Motor karena Kredit Macet Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Debt collector tidak bisa menyita barang debitur

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang debitur.

"Yang berwenang menyita itu hanya pengadilan," kata Fickar, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (22/4/2025).

Menurutnya, jika debt collector memaksa menyita barang debitur, tindakan tersebut bisa dipidanakan.

Pasalnya, perampasan paksa termasuk tindak melawan hukum.

"Jadi, yang berhak menyita barang itu hanya pengadilan melalui proses perkara. Jika debt collector memaksa, itu sudah merupakan perampasan barang, bahkan bisa disebut sebagai pencurian dengan kekerasan (perampokan)," jelas dia.

Ia menjelaskan, perampasan oleh debt collector dapat dilaporkan ke polisi. Sebab, hanya pihak kepolisian yang bisa menyidik kasus pidana umum tersebut.

Baca juga: Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli Cash, Ini Faktanya

Hukuman debt collector menyita paksa barang debitur

Lebih lanjut, Fickar menuturkan, debt collector yang melakukan penyitaan secara paksa bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukuman itu mulai dari 12 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

"Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat," ungkapnya.

Akan tetapi, hukuman tersebut bisa menjadi lebih berat, yaitu 15 tahun kurungan penjara apabila debt collector melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

Fickar juga menyampaikan, pelaku bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup jika perampasan motor terbukti dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan menyebabkan kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi