KOMPAS.com - Lini masa media sosial TikTok diramaikan dengan narasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025.
Informasi itu dimuat dalam akun TkTok @jogj***** pada Minggu (20/4/2025). Pengunggah mengatakan, kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Mulai Juli 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tulis dalam narasinya.
"Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat, tanpa perbedaan layanan berdasarkan kelas. Dengan KRIS, setiap peserta BPJS akan mendapat layanan kesehatan yang setara, sementara besaran iuran akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing," tambahnya.
Hingga Selasa (22/4/2025) sore, unggahan ini sudah mendapatkan 2.047 komentar dari warganet dan dibagikan lebih dari 2.600 kali.
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan3 akan mulai dihapuskan Juli 2025 dan diganti dengan KRIS?
Baca juga: 3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Apa Saja?
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan masih berlaku kelas 1, 2, dan 3.
Meski demikian, ia tidak bisa memastikan apakah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan oleh KRIS pada Juli 2025.
"Pertama, perlu kami luruskan bahwa leading sector penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
"Oleh karena itu, pertanyaan ini akan lebih tepat apabila dikonfirmasi langsung kepada pemerintah selaku regulator," tambahnya.
Kemudian, terkait penerapan KRIS ke depan, pada prinsipnya, sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ini termasuk menjalankan regulasi terkait KRIS, jika detail mekanismenya sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri.
Adapun ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
"Dan sebagai informasi, sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut," jelas dia.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Harus Digunakan Tiap Bulan agar Tidak Dinonaktifkan?
Penjelasan Kemenkes
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman membenarkan informasi yang menyebut KRIS akan mulai diberlakukan 1 Juli 2025.
Penerapan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini, penerapan KRIS akan diberlakukan pada 1 Juli 2025 sesuai amanat UU dan Perpres 59/2024," kata Aji kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Sistem KRIS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap, berupa:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen.
Penerapan KRIS ini diharapkan agar peserta JKN dapat memperoleh layanan yang lebih berkualitas dan setara di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.