Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya

Baca di App
Lihat Foto
Pexels/cottonbro studio
Apakah pembuatan dan pemasangan gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu dengan ketentuan dan subsidi tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan gigi yang mencakup seluruh tindakan medis seperti pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan gigi.

"Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Namun, pemberian subsidi untuk pembuatan gigi palsu memiliki batas maksimum yang bervariasi dan tergantung pada jenis protesa gigi serta jumlah gigi yang diganti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa besaran biaya protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Beredar Narasi BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus mulai 1 Juli 2025, Benarkah?


Besaran bantuan BPJS Kesehatan untuk protesa gigi

Rizzky mengatakan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, pelayanan ini hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Untuk itu, pastikan untuk mengecek secara berkala status kepesertaannya.

Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelayanan di FKTP 2. Pelayanan di FKRTL

Rizzky menyampaikan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Baca juga: 3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Apa Saja?

Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com (30/6/2024), berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan:

Perlu diketahui, saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi.

Itulah besaran biaya protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Harus Digunakan Tiap Bulan agar Tidak Dinonaktifkan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi