KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu dengan ketentuan dan subsidi tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan gigi yang mencakup seluruh tindakan medis seperti pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan gigi.
"Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien," kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Namun, pemberian subsidi untuk pembuatan gigi palsu memiliki batas maksimum yang bervariasi dan tergantung pada jenis protesa gigi serta jumlah gigi yang diganti.
Lantas, berapa besaran biaya protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Beredar Narasi BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus mulai 1 Juli 2025, Benarkah?
Besaran bantuan BPJS Kesehatan untuk protesa gigi
Rizzky mengatakan, pelayanan protesa gigi atau gigi palsu bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, pelayanan ini hanya akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Untuk itu, pastikan untuk mengecek secara berkala status kepesertaannya.
Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelayanan di FKTP- 2 rahang gigi maksimal Rp 1.000.000.
- 1 rahang gigi maksimal Rp 500.000.
- Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000
- 1 rahang gigi maksimal Rp 550.000
Rizzky menyampaikan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Baca juga: 3 Kondisi yang Menyebabkan BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan Otomatis, Apa Saja?
Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan
Dilansir dari Kompas.com (30/6/2024), berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep atau surat rujukan.
- Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut .
- Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.
Perlu diketahui, saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi.
Itulah besaran biaya protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat!
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Harus Digunakan Tiap Bulan agar Tidak Dinonaktifkan?